Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Berhadap Putri Candrawathi Divonis Hukuman Dua Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

Menurut Martin, berdasarkan kesimpulan penuntut umum, Putri Candrawathi sudah memicu tindakan niat jahat yang membuat Ferdy Sambo terprovokasi.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Terdakwa Putri Candrawathi tidak terima disebut sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga iapun mempertanyakan kesalahannya dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Menjelang sidang putusan yang akan digelar esok hari, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum keluarga Briagdir J, Martin Lukas beri tanggapan.

Disampaikan Martin Lukas, ia berharap terdakwa Putri Candrawathi bisa divonis dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni penjara selama 20 tahun.

"Saya berharap dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Menurut Martin, berdasarkan kesimpulan penuntut umum, Putri Candrawathi sudah memicu tindakan niat jahat yang membuat Ferdy Sambo terprovokasi.

"Berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea), pertama kali kepada terdakwa ferdy sambo dengan cara mengatakan diperkosa. Padahal tidak diperkosa sehingga membuat ferdy sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa Joshua," kata dia.

Baca juga: Sudah Cinta Berat hingga Ingin Jadi Istri Keduanya, Syarifah Ima Berharap Ferdy Sambo Bisa Bebas

Keluarga Brigadir J gelar doa bersama

Jelang vonis Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J gelar doa bersama. Doa bersama digelar di gereja di Jambi.

Hal itu diungkapkan ayah Brigadir J saat hendak bertolak ke Jakarta dari Jambi pada Minggu (12/2/2023).

Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sengaja ke Jakarta untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar Senin (13/2/2023).

Keduanya dengan tegar menyeret koper di Bandara Jambi untuk hadir dalam vonis otak pembunuhan putra mereka.
Saat ditanyai awak media, Samuel Hutabarat mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk hadir dalam sidang vonis tersebut.

Keduanya hanya menyiapkan hati dan pikiran serta harapan agar keadilan berpihak pada mereka. Samuel berharap Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman paling berat dari Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca juga: Sudah Cinta Berat hingga Ingin Jadi Istri Keduanya, Syarifah Ima Berharap Ferdy Sambo Bisa Bebas

Maka dari itu, pihak keluarga Brigadir J pun menggelar doa bersama di sebuah gereja di Jambi jelang vonis Ferdy Sambo.

“Iya ada doa bersama di gereja,” ungkap Samuel Hutabarat dikutip Facebook Tribun Jambi Minggu (12/2/2023).

Dikutip Kompas.com Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan orangtua Brigadir J berharap agar Sambo tetap divonis penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved