Polisi Tembak Polisi

Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Hukuman Maksimal Seberat-beratnya!

Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harap Putri Candrawathi dijatuhi vonis lebih berat ketimbang JPU.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Terdakwa Putri Candrawathi tidak terima disebut sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga iapun mempertanyakan kesalahannya dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Teknisnya 30 menit sebelum sidang dibuka, baru boleh masuk ke lingkungan dalam di sekitar ruang sidang pengadilan," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Meski begitu, Djuyamto memastikan sidang untuk perkara lain tidak akan ditunda demi sidang putusan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Perlu diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup sementara Putri dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihng Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023).

Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kejujuran Bharada E Patut Diapresiasi

Kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama sidang kasus pembunuhan berencana  terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, patut diapresiasi.

Kejujuran Bharada E selama sidang patut diapresiasi dinyatakan oleh keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak pada Senin (13/2/2023).

Di tayangan Breaking News Kompas Tv, Martin Simanjuntak mengatakan, diawal hanya keluarga korban lah yang berjuang untuk bisa membongkar tabir misteri kasus pembunuhan Brigadir J.

Keluarga korban kemudian menjadi saksi di persidangan atas pembunuhan Brigadir J tersebut.

Hal itu, kata Martin sudah sesuai undang-undang.

"Keluarga korban hadir di awal karena sangat minimal bukti, dan justru dalam hal ini kepolisian justru melakukan pemberitaan menyesatkan dengan katakan adanya pelecehan seksual" jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved