Polisi Tembak Polisi
Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Hukuman Maksimal Seberat-beratnya!
Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harap Putri Candrawathi dijatuhi vonis lebih berat ketimbang JPU.
WARTAKOTALIVE.COM - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Diketahui, sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diharap Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Ibu Brigadir J Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Bawa Foto di Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Kami akan Hadir Seluruh Sidang
Baca juga: Usai Vonis Ferdy Sambo, Pihak Keluarga Brigadir J Akan Beri Apresiasi ke Bharada E
Rosti Simanjuntak berharap hakim memvonis Putri 20 tahun penjara.
"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Senin.
Menurutnya perbuatan Putri telah memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana.
Rosti juga menilai bahwa Putri adalah biang kerok atau pemicu pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Sehingga vonis yang dijatuhkan sepantasnya adalah hukuman maksimal.
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.
Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2023).
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
kasus pembunuhan berencana
sidang vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo bertobat
Martin Simanjuntak
Rosti Simanjuntak
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
sidang vonis
Bharada E
Brigadir J
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.