Polisi Tembak Polisi

Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Hukuman Maksimal Seberat-beratnya!

Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harap Putri Candrawathi dijatuhi vonis lebih berat ketimbang JPU.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Terdakwa Putri Candrawathi tidak terima disebut sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga iapun mempertanyakan kesalahannya dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Diketahui, sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diharap Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Ibu Brigadir J Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Bawa Foto di Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Kami akan Hadir Seluruh Sidang

Baca juga: Usai Vonis Ferdy Sambo, Pihak Keluarga Brigadir J Akan Beri Apresiasi ke Bharada E

Rosti Simanjuntak berharap hakim memvonis Putri 20 tahun penjara.

"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Senin.

Menurutnya perbuatan Putri telah memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana.

Rosti juga menilai bahwa Putri adalah biang kerok atau pemicu pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Sehingga vonis yang dijatuhkan sepantasnya adalah hukuman maksimal.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.

Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved