Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis, Ini Jejak Karier Ferdy Sambo Hingga Diselingkuhi Istri Menurut Jaksa

Ferdy Sambo mengaku ikhlas menjalani sidang vonis atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) besok

Tribunnews.com
Ferdy Sambo mengaku ikhlas dan siap dalam menjalani sidang putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sudah ikhlas untuk menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok.

Hal itu dikatakan kuasa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, Minggu (12/2/2023). Menurut Rasamala tak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan.

Rasamala mengatakan Ferdy Sambo hanyalah manusia bisa dan sudah mengakui kesalahannya.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya, dan sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," katanya,

Rasamala mengatakan kliennya, Ferdy Sambo berharap Majelis Hakim bisa berlaku independen, meskipun banyak tekanan dari berbagai pihak yang dapat mempengaruhi putusan Majelis Hakim.

"Beliau berharap, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim, untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana. Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujarnya.

Kesimpulan Jaksa

Kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menyebutkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, melainkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,

Kesimpulan jaksa ini cukup mencengangkan. Peristiwa di Magelang terjadi Kamis (7/7/2022), sehari sebelum Brigadir J dieksekusi oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Gelar Doa Bersama Berharap Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Kesimpulan perselingkuhan istri Ferdy Sambo dengan ajudannya Brigadir J disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Menurut jaksa, kesimpulan itu berdasarkan hasil dan fakta persidangan yang banyak menunjukkan kejanggalan apabila Putri Candrawathi mengalami pelecehan seperti pengakuannya.

Sementara justru berkesesuaian dengan fakta perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa. 

Sedikitnya, ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu.

Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved