Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis, Ini Jejak Karier Ferdy Sambo Hingga Diselingkuhi Istri Menurut Jaksa

Ferdy Sambo mengaku ikhlas menjalani sidang vonis atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) besok

Tribunnews.com
Ferdy Sambo mengaku ikhlas dan siap dalam menjalani sidang putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. 

"Dari rangkaian peristiwa tersebut, dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan. ART Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai, Kuat terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Kuat Ma'ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Orangtua Brigadir J akan Datang Langsung ke PN Jakarta Selatan

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun,

Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak dua sampai tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Akhir Karier Ferdy Sambo

Rangkaian peristiwa mulai dari Magelang sampai di Duren Tiga, menjadi akhir karier Ferdy Sambo sebagai polisi.

Ferdy Sambo dipecat dari Polri usai terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepastian mengenai pemecatan Ferdy Sambo itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keppres itu menandai berakhirnya karier Ferdy Sambo sebagai polisi.

Sebelum dipecat, Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira yang mempunyai karier yang cemerlang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved