Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Siap Terima Vonis Apapun, tapi Minta Hakim Tak Terpengaruh Tekanan dari Pihak Tertentu

Ferdy Sambo sudah ikhlas untuk menjalani sidang vonis yang digelar pada esok, Senin (13/2/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022) lalu 

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Masyarakat diimbau tak hadir

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengimbau masyarakat agar tidak hadir secara langsung saat pembacaan vonis Ferdy Sambo cs.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan imbauan itu disampaikan guna mengantisipasi membeludaknya masyarakat yang ingin menyaksikan langsung di persidangan. Pasalnya kapasitas ruang sidang terbatas.

"Kami sampaikan kepada masyarakat ataupun publik, jadi mohon agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut, melalui siaran atau live streaming yang dilakukan oleh awak media atau TV pool," ucapnya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: Ortu Brigadir J Akan Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Harap Hukuman Mati

"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung, mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya memuat maksimal 50 orang," ucapnya. 

Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menyediakan 9 layar di sekitar ruang sidang.

Adapun untuk pengamanan saat pembacaan putusan, pihak PN Jaksel telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis terhadap lima terdakwa kasus Brigadir J.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ratusan Personel Brimob dan Gegana Perketat Pengamanan PN Jaksel

Lima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis lebih dulu, yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.

Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi vonis hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.

Lantas, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mengetahui nasibnya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca juga: Masinton Pasaribu Pastikan PDIP Tak Alergi dengan PKS, Bakal Disambut Hangat Jika Silaturahmi

Keluarga Brigadir J akan Hadiri Sidang di PN Jaksel

Terkait sidang vonis Ferdy Sambo, orang tua Brigadir J bakal berangkat dari Jambi ke Jakarta.

Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka akan menyaksikan dan mendengarkan langsung vonis majelis hakim bagi Ferdy Sambo.

Hal ini, diungkapkan oleh Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak saat dihubungi Tribunjambi.com.

"Sudah ada pemberitahuan, kami ke Jakarta keluarga inti," kata Rosti, Selasa (7/2/2023).

Adapun yang berangkat menyaksikan sidang Ferdy Sambo, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Sementara untuk anggota keluarga lain belum mengkonfirmasi apakah ikut berangkat ke Jakarta atau menyaksikan dari Jambi.

"Belum tau berapa orang yang berangkat, Saya sama bapaknya lah pastinya, tadi anak yang tua (Yuni,red) ngomong nggak bisa ikut, kalau yang lain nggak tau belum ada pemberitahuan," ucapnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved