Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Siap Terima Vonis Apapun, tapi Minta Hakim Tak Terpengaruh Tekanan dari Pihak Tertentu
Ferdy Sambo sudah ikhlas untuk menjalani sidang vonis yang digelar pada esok, Senin (13/2/2023).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
"Ibu Rosti Simanjuntak dan Pak Samuel Hutabarat akan hadir di PN Jakarta Selatan besok untuk pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi Wartakotalive.com.
Baca juga: Sudah Cinta Berat hingga Ingin Jadi Istri Keduanya, Syarifah Ima Berharap Ferdy Sambo Bisa Bebas
Usai mengemas beberapa barang bawaan seperti beberapa koper dan tas berukuran besar, keluarga Brigadir J pun meninggalkan Bandara Soetta menuju Ibukota DKI Jakarta dengan menaiki kendaraan roda empat atau mobil berwarna silver.
Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah mendapatkan jadwal pembacaan vonis dari majelis hakim.
Jadwal vonis itu diungkapkan majelis hakim usai agenda duplik disampaikan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan jadwal pembacaan vonis pada Senin (13/2/2023). Jadwal vonis Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi.
Baca juga: Duit Rp50 M Terbukti Bukan dari Sandi, Isu Utang Anies Baswedan Dianggap sebagai Serangan Sporadis
Jadwal sidang pembacaan vonis
Sidang vonis Ferdy Sambo CS akan dimulai pada Senin (13/2/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.
"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ratusan Personel Brimob dan Gegana Perketat Pengamanan PN Jaksel
Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.