Kasus Korupsi
Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap IUP, Mardani H Maming Berpotensi TPPU?
Mardani H Maming (MHM) divonis hukuman 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadalian Negeri Banjarmasin dan berpotensi TPPU.
Editor:
PanjiBaskhara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada MHM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.
Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
"Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.
(Wartakotalive.com)
Berita Terkait:#Kasus Korupsi
| Istri Iwan Henry Wardhana Tak Kuasa Tahan Tangis saat Suaminya Divonis 11 Tahun Atas Kasus Korupsi |
|
|---|
| Iwan Henry Eks Kadisbud DKI Kecewa Divonis 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Korupsi Rp 13,5 M |
|
|---|
| Proyek PLTU 1 Kalbar Mangkrak Sejak 2016, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Adik Jusuf Kalla |
|
|---|
| Hari Karyuliarto Seret Nama Ahok di Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK: Harusnya Tak Disampaikan Terbuka |
|
|---|
| Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mardani-Maming-Ditahan-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.