Jika Alat Bukti Cukup, Menkominfo Johnny G Plate Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS

Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki wewenang membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.

Istimewa
Kejaksaan Agung tak menutup peluang menjadikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS). 

"Pada hari ini beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," ucap Ketut.

Baca juga: TNI Sudah Deteksi Posisi Pilot Susi Air yang Diduga Disandera OPM

Kemudian pada Senin (13/2/2023) mendatang, Johnny G Plate dijadwalkan menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR.

Rencananya, Johnny G Plate menghadiri rapaat kerja tersebut pada pukul 13.00 WIB.

"Yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Baca juga: Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Sempat Jalani Sanksi Patsus

Semestinya hari ini Johnny G Plate menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung. Namun, pihak Kejaksaan Agung telah mendapat konfirmasi ketidakhadiran Johnny G Plate.

"Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI."

"Dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP," beber Ketut.

Baca juga: Projo Khawatir Pembubaran GP Mania Menginspirasi Relawan Pendukung Ganjar Pranowo Lainnya

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate.

Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.

"Kita mau mengonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," ucap Kuntadi.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 Februari 2023: 5 Pasien Meninggal, 249 Sembuh, 263 Orang Positif

Kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved