Jika Alat Bukti Cukup, Menkominfo Johnny G Plate Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS
Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki wewenang membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung tak menutup peluang menjadikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Peluang itu terbuka, bila tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Tak Ada Anak Emas di PDIP, Megawati Bisa Putuskan Puan Maharani Jadi Capres Atau Caleg
Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki wewenang membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan. Melalui proses penyidikan lah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.
"Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidak dijadiin tersangka," jelas Ketut.
Oleh sebab itu, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, tak terkecuali Menkominfo Johnny G Plate.
Baca juga: Masuk Kategori Partai Kecil Versi LSI Denny JA, Elite PPP: Kami Mau Ikut Pemilu, Bukan Lolos Survei
"Jadi semua yang terkait itu pasti dipanggil. Apakah kapasitas sebagai saksi atau tersangka dalam proses pendidikan, tentunya itu konsumsi penyidik," tuturnya.
Wartakotalive sebelumnya memberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) pekan depan.
Johnny bakal hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS), periode 2020 hingga 2022.
Informasi itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/2/2023).
Surat pemanggilan pun akan kembali dilayangkan Kejaksaan Agung kepada Johnny.
"Dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau," kata Ketut.
Baca juga: KRONOLOGI KKB Bakar Pesawat Susi Air: Rencananya untuk Angkut 15 Pekerja yang Bangun Puskesmas
Tanggal tersebut dipilih karena menyesuaikan dengan jadwal Johnny G Plate sebagai Menkominfo yang padat.
Hari ini Johnny mangkir dari pemanggilan karena menghadiri peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Sumatera Utara.
"Pada hari ini beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," ucap Ketut.
Baca juga: TNI Sudah Deteksi Posisi Pilot Susi Air yang Diduga Disandera OPM
Kemudian pada Senin (13/2/2023) mendatang, Johnny G Plate dijadwalkan menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR.
Rencananya, Johnny G Plate menghadiri rapaat kerja tersebut pada pukul 13.00 WIB.
"Yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Baca juga: Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Sempat Jalani Sanksi Patsus
Semestinya hari ini Johnny G Plate menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung. Namun, pihak Kejaksaan Agung telah mendapat konfirmasi ketidakhadiran Johnny G Plate.
"Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI."
"Dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP," beber Ketut.
Baca juga: Projo Khawatir Pembubaran GP Mania Menginspirasi Relawan Pendukung Ganjar Pranowo Lainnya
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate.
Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.
"Kita mau mengonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," ucap Kuntadi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 Februari 2023: 5 Pasien Meninggal, 249 Sembuh, 263 Orang Positif
Kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ashri Fadilla)
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tak Juga Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK, Sidang Perdana 20 Agustus |
![]() |
---|
Aksi Jaksa Diduga Todongkan Senpi Berawal dari Parkir Sembarangan, Kejagung Klarifikasi |
![]() |
---|
Jaksa Ngamuk Keluarkan Pistol Saat Ditegur Parkir Sembarangan di Tangsel, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Bawa Senpi, Ini Kronologi Pegawai Kejaksaan Mengamuk di Pondok Aren Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.