Jika Alat Bukti Cukup, Menkominfo Johnny G Plate Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS

Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki wewenang membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Kejaksaan Agung tak menutup peluang menjadikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung tak menutup peluang menjadikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Peluang itu terbuka, bila tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Tak Ada Anak Emas di PDIP, Megawati Bisa Putuskan Puan Maharani Jadi Capres Atau Caleg

Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki wewenang membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan. Melalui proses penyidikan lah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

"Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidak dijadiin tersangka," jelas Ketut.

Oleh sebab itu, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, tak terkecuali Menkominfo Johnny G Plate.

Baca juga: Masuk Kategori Partai Kecil Versi LSI Denny JA, Elite PPP: Kami Mau Ikut Pemilu, Bukan Lolos Survei

"Jadi semua yang terkait itu pasti dipanggil. Apakah kapasitas sebagai saksi atau tersangka dalam proses pendidikan, tentunya itu konsumsi penyidik," tuturnya.

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) pekan depan.

Johnny bakal hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS), periode 2020 hingga 2022.

Informasi itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/2/2023).

Surat pemanggilan pun akan kembali dilayangkan Kejaksaan Agung kepada Johnny.

"Dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau," kata Ketut.

Baca juga: KRONOLOGI KKB Bakar Pesawat Susi Air: Rencananya untuk Angkut 15 Pekerja yang Bangun Puskesmas

Tanggal tersebut dipilih karena menyesuaikan dengan jadwal Johnny G Plate sebagai Menkominfo yang padat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
      1.
      2.
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved