Berita Kriminal
Seorang Warga Laporkan Seorang Purnawiran Polisi ke Polisi, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor
Seorang warga berinisial HL melaporkan seorang anak purnawirawan polisi Irjen HR, yakni TR dan notarisnya, MS, ke polisi.
Atas kasus itu, pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kembali mengenai surat permohonan perlindungan hukum terkait laporan polisi yang telah dibuat dari 2017 lalu.
Mulanya, laporan itu ada di Polda Metro Jaya.
Akan tetapi kemudian dilimpahkan di Polda Jawa Barat yang memberikan SP2HP.
Laporan itu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi notarisnya yang berada di Cibinong, Jawa Barat.
Di sisi lain, Robin mengungkap, kliennya sempat di kriminalisasi dan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar atas laporan dari TR.
"Laporan dari TR itu, pemalsuan tanda tangan. padahal sejak awal sampai sekarang pak HL itu belum pernah beretemu sama si pembeli belum pernah ketemu sama sekali, jadi bagaimana mungkin kita bisa palsuin tanda tangannya. Itu yang perkara di Polda Jabar," imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, Robin mengatakan kliennya itu alami kerugian dari segi status ruko yang seharga sekitar Rp 4 hingga 5 miliar itu, yang dipertanyakan milik siapa.
Sebab, dari pihak TR ajukan gugatan secara perdata dan dimenangkan oleh pengadilan Jakarta Selatan sampai tingkat Mahkamah Agung tinjauan kembali.
"Kami melihat prosesnya tidak sesuai dengan sebenarnya karena pihak pak HL ini belum menerima pembayaran tapi ternyata ada kwitansi yang dibuat."
"Pihak yang menerima kwitansi ini menerima uang ini yang menerbitkan kwitansi merasa tidak pernah menerima uangnya juga," ucap dia.
"Makanya kita laporkan notarisnya ini. Di dalam proses di pengadilan notaris yang kita laporkan ini ketika pembatalan sudah dipidana"
"Karena pemalsuan akta untuk yang akta pembatalan. Tetapi untuk yang menyuruh membuat akta pembatalan tidak dilanjutkan."
"Untuk akta pengikatan jual beli ini metodenya sama dengan akta pembatalan yaitu dibuat dalam dua versi. Untuk itu kami tanyakan di sini kenapa pemalsuan akta pembatalan lanjut , akta pengikatan jual beli tidak dilanjutkan," sambungnya. (*)
Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
![]() |
---|
Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
![]() |
---|
Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.