Berita Kriminal

Seorang Warga Laporkan Seorang Purnawiran Polisi ke Polisi, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor

Seorang warga berinisial HL melaporkan seorang anak purnawirawan polisi Irjen HR, yakni TR dan notarisnya, MS, ke polisi.

|
Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Kuasa hukum HL, Bonar Sibuea, mendatangi Bareskrim Polri untuk mengecek perkembangan kasus dugaan pengikatan jual beli sebuah ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - HL, melaporkan seorang anak purnawariwan polisi, Irjen Purn HR, yakni TR dan notarisnya, MS, ke polisi.

Mereka dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pengikatan jual beli sebuah ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Terkait hal itu, kuasa hukum HL, Bonar Sibuea, hari ini, Rabu (8/2/2023) mendatangi Bareskrim Polri.

Tujuannya untuk mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

"Mempertanyakan ke penyidik di Wasidik terkait surat Perlindungan Hukum tanggal 20 September 2022. Sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Bonar kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Menurutnya, dengan mengirimkan surat perlindungan hukum yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dia berharap agar kasus itu digelar kembali di Mabes Polri, untuk mencari kebenaran materilnya.

"Semoga Bapak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) berkenan memberikan petunjuk kepada penyidik nantinya," ucapnya.

Diketahui, pengembangan jual beli ditemukan fakta dalam proses pengikatan jual beli terdapat ada dua versi.

Akta dan kliennya belum menerima pembayaran.

"Sehingga kemudian klien kami bermaksud untuk membatalkan proses jual beli itu dengan membuat akta pembatalan tetapi ternyata akta pembatalannya dibuat 2 versi"

"Jadi kemudian klien kami melaporkan pihak notaris dan yang kami duga menyuruh notaris untuk membuat palsu dari kedua akta itu," kata pengacara HL, Robin Siagian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2022).

Kemudian, terlapornya merupakan anak petinggi polri dan sekaligus pembeli dari ruko tersebut.

Robin menilai bahwa laporannya saat itu tidak jalan sehingga saat ini statusnya sudah dihentikan atau SP3.

Hal tersebut diduga ada keterlibatannya dengan jabatan yang diemban oleh ayah dari terlapor.

"Pertama notaris, pihak pembeli. Pihak pembeli ini adalah anak seorang mantan petinggi polri tapi ketika perkara ini transaksi terjadi masih menjabat, kami di sini menduga laporan kami tidak jalan sehingga di SP3 terkait dengan jabatan ayahnya," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved