Pemilu 2024
Masuk Kategori Partai Kecil Versi LSI Denny JA, Elite PPP: Kami Mau Ikut Pemilu, Bukan Lolos Survei
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya hanya ingin fokus mengikuti pemilu.
Di posisi selanjutnya diisi oleh parpol yang saat ini berada di parlemen, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan masing-masing angka 1,9 persen dan 2,1 persen.
“Jadi secara dukungan, tiga partai ini Perindo, PPP, dan PAN berada di kategorisasi partai kecil.”
“Sehingga sebenarnya per survei ini dilakukan mereka belum lolos melewati parliamentary threshold 4 persen,” beber Sopa.
Baca juga: Waketum PAN Bilang Ada Parpol Segera Gabung Koalisi Indonesia Bersatu
Kategori terakhir adalah partai nol koma, yakni partai politik dengan angka elektabilitas di bawah 1 persen.
Terdapat sejumlah partai politik pada kategori ini, di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan angka 0,5 persen.
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Ummat masing-masing berada di angka 0,3 persen.
Baca juga: IPK Indonesia Merosot, Fahri Hamzah: Ke Mana Tanggung Jawab Presiden?
Kemudian ada Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang berada di angka 0,1 persen.
“Hampir semua partai baru, ada juga partai lama yang masuk ke partai nol koma ini,” tuturnya.
Survei dilakukan dengan metodologi multistage random sampling yang melibatkan 1.200 responden.
Pengumpulan data dilakukan dengan tatap muka langsung dengan kuisioner yang dilakukan pada 4-15 Januari 2023. Margin of error dari survei ini kurang lebih 2,9 persen. (Naufal Lanten)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.