Buronan KPK

Kepada Jokowi, Firli Bahuri Ungkap Butuh Enam Tahun Ciduk Satu Buronan KPK

Buronan lainnya, yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, dan Paulus Thanos, masih diburu.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya masih memburu empat buronan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya masih memburu empat buronan.

"Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang."

"Dari 21 orang tersebut, kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang, sehingga sekarang masih ada empat orang lagi."

Baca juga: Sore Nanti Bertemu, PKS Bakal Ajak Golkar Gabung Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan Jadi Capres

"Teranyar yang sudah dilakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh, dan sekarang sudah menjalani proses hukum," kata Firli dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Buronan lainnya, yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, dan Paulus Thanos, masih diburu.

"Dan mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan ada beberapa yang sudah kita ketahui, dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan," paparnya.

Baca juga: Waketum PAN Bilang Ada Parpol Segera Gabung Koalisi Indonesia Bersatu

Tak lagi membahas soal Harun Masiku, Firli menjelaskan penangkapan buron yang terbaru dilakukan KPK adalah bekas Panglima GAM inisial IA atau Izil Azhar.

KPK mengatakan, ada sejumlah tantangan menangkap buron, salah satunya mengubah nama.

Firli mencontohkan, buron berinisial PT kemudian berganti nama menjadi TTP, sehingga saat akan ditangkap dinilai menyulitkan.

Baca juga: IPK Indonesia Merosot, Fahri Hamzah: Ke Mana Tanggung Jawab Presiden?

"Ini tentu akan menyulitkan kita, tetapi kita tidak akan pernah menyerah, karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu," tuturnya.

Ia mengatakan, empat orang yang masuk dalam daftar buron itu masih dicari.

Jokowi yang berada di samping Firli sempat bertanya berapa lama KPK memburu buron inisial IA atau Izil Azhar hingga akhirnya tertangkap.

Baca juga: Safari Politik Berlanjut, Elite PDIP Ungkap Bakal Ada Kejutan dari Puan Maharani

"IA itu ditetapkan sebagai tersangka tahun 2016, sekarang 2022 berarti enam tahun."

"Dan itu kita lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan, dan itu adalah upaya keras kerja sama kolaborasi antar-penegak hukum."

"Karena perlu diketahui, IA ini ditangkap di Aceh dibantu di sepenuhnya oleh Polda Aceh," terang Firli.

Daftar Empat Buronan KPK yang Masih Berkeliaran Setelah Izil Azhar Diciduk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Izil Azhar alias Ayah Merin pada 24 Januari 2023.

Izil adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh.

Bekas Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.

KPK masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap empat DPO lainnya, yakni:

1. Kirana Kotama alias Thay Ming

Kirana Kotama telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Indonesia (Persero).

2. Harun Masiku

Harun Masiku menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.

Eks politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin

Paulus Tannos menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

4. Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam pencarian keempat DPO tersebut, pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

"Karena persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," kata Firli lewat keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Firli berkata, korupsi adalah salah satu transnational organized crime. Sehingga, dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, tapi juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri.

"Oleh karenanya, KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat."

"Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut, untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," pinta Firli. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved