Kecelakaan

Purnawirawan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Jelaskan Alasan Perubahan Warna Cat Mobil

AKBP (Purn) Eko Setio Budi, penabrak mahasiswa UI hingga tewas melalui kuasa hukumnya menjelaskan soal perubahan warna cat mobil

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Kompas.com/ Dzaky Nurcahyo
AKBP (Purn) Eko Setia memerankan langsung dirinya dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Attalah di lokasi kejadian, Kamis (2/2/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Warna cat mobil Pajero B 2447 RFS milik AKBP (Purn) Eko Setio Budi diketahui berubah saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah Saputra, Kamis (2/2/2023).

Sebelumnya, berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil Pajero yang dipergunakan Eko Setio menabrak Hasya, berwarna hitam. Namun saat rekonstruksi ulang berubah menjadi warna putih.

Kuasa hukum AKBP (Purn) Eko Setio Budi, Kiston Sianturi menjelaskan alasan perubahan warna cat mobil tersebut.

Menurut Kiston dari penjelasan kliennya, perubahan warna mobil menjadi putih, agar lecet dan goresn di mobil tidak terlalu terlihat.

"Saya menyampaikan ke klien saya untuk mengembalikan ke warna semula. Dan itu distiker itu dengan dasar, bahwa jangan ada lecet-lecet, warnanya tetap utuh. Apabila di kemudian hari mau dijual atau mau modif apapun, masih bisa dalam keadaan semula," ujarnya saat dihubungi, Minggu (5/2/2023). 

Menurut Kiston, tak ada niatan jahat dari kliennya guna menghilangkan barang buki.

Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI, Polisi: Kesimpulan Belum Bisa Kami Ambil

Sebab sekalipun warga cat berubah, kliennya tidak memperbaiki kerusakan di mobil akibat peristiwa kecelakaan yang terjadi.

"Seandainya kita melakukan perawatan untuk mengembalikan ke semula, opini lagi, yang lain-lain lagi. Tapi pada dasarnya untuk menghilangkan barang bukti itu tidak ada," katanya. 

Kiston mengatakan, pinjam pakai mobil tersebut juga tidak menyalahi aturan karena saat itu kasus kecelakan sudah di SP3 polisi atau dihentikan penyidikannya.

Baca juga: Diduga Lakukan Pembiaran, Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polisi ke Polda Metro

Namun, saat akan dilakukan rekonstruksi ulang, penyidik meminta kembali mobil tersebut. 

"Pada saat mau rekonstruksi ulang, mobil diminta kembali oleh penyidik. Jadi kita kembalikan lagi dan sampai sekarang mobilnya masih di pihak penyidik," katanya.

Code of Silence

Sebelumnya Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan perubahan warna cat mobil AKBP (Purn) Eko ini. 

Menurut Reza, perubahan cat itu bukan hal sepele.

"Pergantian cat mobil ini akan disikapi seperti apa oleh polisi? Sebagai upaya merekayasa barang bukti agar jejak-jejak tabrakan lenyap? Jadi, jangan sepelekan itu dengan serta-merta menganggapnya sebagai ganti cat mobil belaka," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Jumat (3/2/2023).

"Wajar kalau publik mengendus jangan-jangan pada kasus ini terjadi lagi kode senyap alias code of silence. Itu lho, subkultur toksik yang ditandai oleh kecenderungan personel polisi menutup-nutupi kesalahan sejawat mereka. Endusan publik bisa saja keliru," papar Reza.

Dugaan kode senyap atau code of silence itu kata Reza terlihat karena sedari awal sampai harus ada penetapan status tersangka terhadap Hasya.

"Toh, Jenderal Listyo Sigit sedari awal dalam salah satu komitmennya sudah menyebut eksplisit 'problem solving dan restorative justice'," ujar Reza.

Baca juga: Karena Sensitif, Pakar Hukum Pidana UGM Minta Polisi Jeli Menangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Yang artinya, menurut Reza, apalagi dalam kasus laka lantas, masuk akal kalau polisi tidak buru-buru pakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen.

"Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah," ujarnya.

Kebetulan, kata Reza, pada waktu berdekatan, ia menemukan kehebatan Sat Lantas Polres Blitar.

"Ada kasus laka lantas juga di sana. Tapi bedanya, Polres Blitar pakai restorative justice. Hasilnya, kedua pihak puas, masyarakat tenang, otoritas penegakan hukum bisa hemat stamina. Kepastian hukum, tercapai. Kemanfaatan hukum, diperoleh. Keadilan, berhasil ditegakkan. Sempurna Blitar," bebernya.

Sebaliknya, kata dia, ketika mindset litigasi yang terlalu ditonjolkan, mungkin cuma kepastian hukum yang bisa didapat.

"Sedangkan kemanfaatan hukum malah jauh dari harapan. Apalagi keadilan," ujarnya.

Menurutnya mentersangkakan orang yang sudah meninggal dalam kasus ini adalah pilihan yang kurang bijak.

"Yang terkesan meruncing-runcingkan masalah, itulah yang justru memperlihatkan tabiat penegakan hukum yang kebablasan atau overcriminalization. Overcriminalization di kala kepercayaan publik masih kritis, tentu akan semakin melukai masyarakat," katanya.

Baca juga: Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Hasya Terlindas Roda Kanan Mobil AKBP Purn Eko

"Jadi bagaimana? Sudahlah, batalkan saja status tersangka. Upayakan restorative justice. Habis perkara," tegas Reza.

Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan alasan perubahan warna mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah.

Eko, kata dia, sengaja mengubah warna cat mobil tersebut usai kasus tersebut dihentikan penyidik. Sebelumnya, berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil Pajero bernopol B 2447 RFS yang dipergunakan Eko berwarna hitam.

Namun, saat rekonstruksi ulang, mobil berubah warna menjadi putih. 

"Karena sudah di SP3, jadi kendaraan (mobil) ini dikembalikan. Nanti motor Pulsar milik Hasya juga akan kita kembalikan," kata Latif, di Jakarta, Kamis (2/2/2022).

Latif memastikan meski warna mobil berubah, kendaraan yang dipergunakan Eko saat rekonstruksi merupakan Pajero Sport yang sama saat kecelakaan.

Baca juga: Tim Traffic Accident Analysist Dilibatkan Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Polisi

"Pelat nomor pun sama dengan saat kejadian. Cuma cat saja yang berubah," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan warna cat mobil AKBP (Purn) Eko yang berganti dari hitam ke putih.

"Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian," kata Rian.

Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi ulang terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023).

Ada sebanyak sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ulang tersebut. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved