Isu Bahaya BPA Galon Guna Ulang Terus Bergulir, Disebut Diskriminasi Dalam Hukum Persaingan Usaha

Sebabnya, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Ilustrasi galon air 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Isu mengenai bahaya Bisfenol A (BPA) air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC) atau galon guna ulang terus digulirkan pihak-pihak tertentu hingga kini.

Tujuannya hanya satu, yaitu berusaha mengegolkan revisi Perka BPOM No.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang bermaksud hanya untuk melabeli ‘ Berpotensi Mengandung BPA’ pada kemasan AMDK galon guna ulang meskipun banyak pihak yang menentangnya karena dinilai mengandung unsur persaingan usaha.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan, melihat polemik isu BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

Baca juga: Pemprov DKI Dalami Laporan KPPU soal Dugaan Kolusi Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

Baca juga: KPPU akan Undang Ahli dan Pelaku Usaha untuk Bahas Pelabelan BPA

“Sebabnya, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2/2023).

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li. “Dalam rangka kesehatan boleh-boleh saja untuk jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan. Tetapi, tetap harus dilihat juga dampaknya terhadap persaingan usahanya,” katanya.

Isu mengenai bahaya BPA galon guna ulang ini sudah digulirkan sejak tahun 2020 lalu oleh sebuah lembaga masyarakat yang menamakan dirinya Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL).

Lembaga ini tiba-tiba mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melabeli ‘Berpotensi Mengandung BPA’ terhadap kemasan galon guna ulang dengan alasan bahwa kemasan galon ini tidak baik untuk kesehatan anak-anak.

Sayangnya, tak ada satu bukti yang bisa ditunjukkan lembaga ini terkait bahaya kesehatan yang diakibatkan kemasan galon guna ulang itu.

Malah, JPKL pernah kedapatan melakukan penipuan publik dengan mengklaim menemukan tingkat migrasi BPA pada sampel galon isi ulang berkisar antara 2 hingga 4 parts per million (ppm) atau di atas batas toleransi yang diizinkan BPOM 0,6 ppm, dari uji laboratorium yang dilakukan TÜV NORD Indonesia Laboratories.

Namun, saat itu TUV mengakui bahwa sampel yang digunakan untuk uji lab itu berasal dari JPKL, yang kemungkinan tidak mewakili yang ada di pasaran.

Baca juga: Dianggap Memonopoli Industri Biodiesel, Petani Sawit Laporkan Tiga Perusahaan Raksasa ke KPPU

Baca juga: Harga Minyak Goreng Mahal dan Diduga Ada Indikasi Kartel, KPPU Bakal Bawa ke Ranah Hukum

“Jadi, kalau penelitiannya bukan kita yang melakukan. Kita hanya menganalisa saja si produk galon guna ulang tersebut. Sampelnya itu dari yang meminta kita untuk melakukan uji lab. Jadi, sampelnya bukan dari kita juga tapi dari customer,” demikian penjelasan TUV saat itu.

Tidak hanya JPKL, lembaga lainnya juga tiba-tiba bermunculan dengan maksud serupa. Salah satunya adalah FMCG Insights yang juga menyuarakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang.

Dan akhir-akhir ini, lembaga yang menamakan diri sebagai Zero Waste Management Consortium dan Koalisi Pejalan Kaki juga ikut-ikutan menyuarakan hal serupa.

Semua lembaga-lembaga masyarakat yang terkesan digunakan industri pesaing yang ingin menjatuhkan pasar AMDK galon guna ulang ini sangat gigih melakukan manuvernya baik melalui tulisan-tulisan berbayar maupun buzzer-buzzer berbayar di media sosial.

 

 

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved