Berita Nasional
Harga Minyak Goreng Mahal dan Diduga Ada Indikasi Kartel, KPPU Bakal Bawa ke Ranah Hukum
Kebijakan satu harga minyak goreng yang sebelumnya diberlakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tampaknya masih belum berjalan dengan baik
Laporan Wartawan Tribun Network, Ismoyo
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum.
Komisioner KPPU, Ukay Karyadi mengatakan, terdapat dugaan adanya indikasi praktik kartel di balik lonjakan harga minyak goreng yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
KPPU melihat terkonsentrasinya produksi minyak goreng oleh sejumlah perusahaan besar.
Terkonsentrasinya sejumlah produsen membuat pelaku usaha tersebut mempunyai kekuatan untuk mengatur produksi dan harga, dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi.
Baca juga: Mulai 1 Februari Pemerintah Turunkan Minyak Goreng Jadi Rp 11.500 Per Liter, Begini Mekanismenya
“Penguasa pasar minyak goreng adalah perusahaan-perusahaan yang terintegrasi secara vertikal dengan perusahaan perkebunan sawit. Ironisnya, baik di hulu (perkebunan sawit) maupun hilir (industri minyak goreng) struktur industrinya cenderung oligopoly,” ucap Ukay saat dihubungi Tribunnews, Senin (31/1/2022).
“Dengan posisi seperti itu, mereka akan mudah untuk melakukan kartel, dan dari kondisi pasar minyak goreng yang saat ini langka di pasar, meski pemerintah sudah intervensi dengan berbagai kebijakan, memberi sinyal kuat bahwa telah terjadi kartel,” sambungnya.
Sebagai informasi, kebijakan satu harga minyak goreng yang sebelumnya diberlakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tampaknya masih belum berjalan dengan baik di lapangan.
Baca juga: Pastikan Pasokan Minyak Goreng Aman, Pemprov Banten Minta Masyarakat untuk Tidak Perlu Panic Buying
Sebab, di sejumlah pasar tradisional, toko retail berjaring maupun pasar swalayan terjadi kelangkaan minyak goreng. Dan kemudian sejumlah merek minyak goreng juga memiliki harga jual yang kembali tinggi.
Hal ini pun dikeluhkan masyarakat yang menjadi konsumen minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.
Ukay kembali mengatakan, dalam rangka mencari alat bukti adanya kartel, nantinya pihak yang terlibat dalam industri minyak goreng akan dimintai keterangannya.
Pemanggilan pihak-pihak terkait diharapkan sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Sudah Sepekan, Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional di Jaksel Masih Tinggi
“Karena itu, KPPU membawa hal ini ke ranah penegakan hukum. Perusahaan minyak goreng dan pihak-pihak terkait segera dipanggil KPPU untuk dimintai keterangan,” pungkas Ukay.