Berita Nasional

Mulai 1 Februari Pemerintah Turunkan Minyak Goreng Jadi Rp 11.500 Per Liter, Begini Mekanismenya

Setelah kemarin Pemerintah menyamaratakan harga minyak goreng menjadi Rp 14.000 per liter, untuk besok ada yang dijual seharga Rp. 11.500.

Kompas TV
Ilustrasi - Mulai Selasa 1 Februari 2022 Pemerintah akan turunkan minyak goreng jadi Rp 11.500 per liter 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar gembira harga minyak goreng akan turun lagi besok Selasa 1 Februari 2022.

Setelah kemarin Pemerintah menyamaratakan harga minyak goreng menjadi Rp 14.000 per liter, untuk besok ada yang dijual seharga Rp. 11.500.

Apakah semua merek akan sama, atau hanya minyak goreng tertentu? 

Selanjutnya, harga minyak goreng akan turun lagi karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022.

Baca juga: Meskipun Masih Langka, Polda Metro Jaya Pastikan Stok Minyak Goreng dalam Kondisi Aman & Terkendali

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi - HET minyak goreng berlaku baru.

HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berikut rincian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022 :

- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter

- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter

- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter

Baca juga: Pemprov Banten Jamin Pasokan Minyak Goreng Murah Aman Masyarakat tak Perlu Panic Buying

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.

Lutfi menjelaskan kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.

Baca juga: LOTTE Grosir Dukung Kebijakan Kesetaraan Harga Minyak Goreng bagi Masyarakat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved