Berita Hukum

Dianggap Memonopoli Industri Biodiesel, Petani Sawit Laporkan Tiga Perusahaan Raksasa ke KPPU

Menurut Janses, mekanisme penunjukan langsung terhadap jumlah alokasi biodiesel hanya ditujukan kepada para terlapor melalui anak-cucu perusahaannya.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Para pelapor bersama kuasa hukum usai melaporkan dugaan adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap industri bahan bakar nabati jenis biodiesel ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Tiga perusahaan dalam industri biodisel di Indonesia dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap industri bahan bakar nabati jenis biodiesel

Adapun  para pelapornya adalah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Koperasi Karya Mandiri dan Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu bersama tim Advokasi Keadilan Perkebunan.

Koordinator kuasa hukum pelapor, Janses E. Sihaloho menyebut, terdapat beberapa perbuatan perusahaan yang diduga terkait dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yakni oligopsoni dan/atau integrasi vertikal terhadap industri bahan bakar nabati jenis biodiesel.

Tiga perusahaan yang dilaporkan yaitu PT WNI, PT SM, dan PT MM.

"Mereka menguasai sekitar 75 persen bisnis biodisel di Indonesia," ujar ungkap Janses ungkap Janses saat membuat laporan pada Selasa (15/3/2022)

Baca juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Ketua KPK Minta Pemerintah Integrasikan Sistem Neraca Komoditas

Baca juga: Dimensi Nasional dan Internasional Konflik Kelapa Sawit, Dari Soal Ekspansi Lahan Hingga Pelarangan

Ia menyebut, dalam laporan itu, pihaknya melampirkan 11 bukti untuk memperkuat laporan.

Janses menambahkan bahwa, mekanisme penunjukan langsung terhadap jumlah alokasi biodiesel hanya ditujukan kepada para terlapor melalui anak-cucu perusahaannya.

Hal tersebut terbukti dengan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1935K/10/MEM/2018, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 2018k/10/MEM/2018, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 195K/10/MEM/2020 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 252.K/10/MEM/2020 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.

Janses menambahkan, indikasi lain adalah adanya peningkatan lahan kelapa sawit setiap tahun milik para terlapor yang melampaui 100 ribu hektar menurut aturan.

Peningkatan lahan ini menunjukkan adanya peningkatan permintaan pasar terhadap pasok TBS Sawit.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Mahal dan Diduga Ada Indikasi Kartel, KPPU Bakal Bawa ke Ranah Hukum

"Seharusnya kesejahteraan para pekebun swadaya dan pekebun kemitraan-pun juga semakin meningkat, namun faktanya tidak demikian. Masih banyak pekebun swadaya dan pekebun kemitraan yang dirugikan atas harga jual TBS sawitnya," katanya

Hal tersebut diduga telah memenuhi unsur pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU No. 5/1999 yakni penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, tim pelapor juga menyoroti penggunaan dana kelapa sawit yang tidak sesuai dengan UU Perkebunan.

Diketahui, bahwa total Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh BPDP-KS sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp. 47,28 triliun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved