Berita Nasional

Urgensi Soal Aturan Pelabelan BPA Pada Galon Guna Ulang Dinilai Perdamindo Tidak Jelas

Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) menilai, aturan pelabelan BPA dalam kemasan galon guna ulang tidak memiliki urgensi yang jelas.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi: Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) menilai, aturan pelabelan BPA dalam kemasan galon guna ulang tidak memiliki urgensi yang jelas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Isu pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang hinga saat ini terus bergulir.

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pelabelan BPA itu lantaran hanya menyasar pada galon, dan bukan kemasan pangan secara keseluruhan.

Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) menilai, sebenarnya aturan pelabelan BPA dalam kemasan galon tidak memiliki urgensi yang jelas.

Pemerintah diminta untuk mengurusi masalah yang lebih penting dibanding menyematkan label BPA.

"Kalau menurut Perdamindo memang enggak urgent-urgent banget ya" uangkapnya Wakil Ketua Perdamindo, Achmad Zuhry, Jumat (25/8/2023).

Meskipun siap mengikuti aturan pemerintah terkait hal tersebut, namun Perdamindo menilai ada kerugian dan keuntungan dari pelabelan itu.

Achmad berpendapat, pemerintah jauh lebih baik mengurusi masalah sampah plastik dibanding memberikan label BPA pada galon.

Dia melanjutkan, sejauh ini Perdamindo telah meminta kepada seluruh anggota agar berhati-hati dalam melayani masyarakat.

Ia akui, depot diminta membersihkan galon sebelum diisi ulang dengan tidak merusak kemasan agar tidak ada senyawa yang bermigrasi.

Sekretaris Jenderal Perdamindo, Ivan Edhison Nugroho meminta pemerintah agar jangan hanya mengeluarkan peraturan tertentu sembarangan, tanpa mengukur dampak dari aturan tersebut.

Ia menagih pemerintah agar juga memberikan solusi atas dampak dari kebijakan yang dihasilkan nantinya.

Lebih jauh, dia meminta isu pelabelan BPA tidak hanya menyasar galon air minum tapi juga juga seluruh kemasan pangan, termasuk plastik hingga kaleng.

Menurutnya, kebijakan yang diterbitkan pemerintah jangan menyasar satu kemasan tertentu saja agar tidak menimbulkan persaingan usaha yang tidak perlu.

Kebijakan dibuat pemerintah juga harus mengacu pada kajian yang jelas dan jangan berdasarkan pesanan oleh pihak tertentu.

Ivan meminta pemerintah melakukan pembuktian disertai riset di lapangan akan dampak BPA bagi manusia sebelum menerbitkan aturan pelabelan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved