Kecelakaan
Diduga Lakukan Pembiaran, Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polisi ke Polda Metro
Keluarga mahasiswa UI Hasya Attalah melaporkan penabraknya AKBP (Pur) Eko Setio BW ke Polda Metro Jaya atas dugaan pembiaran
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan perubahan warna cat mobil AKBP (Purn) Eko ini.
Menurut Reza, perubahan cat itu bukan hal sepele.
Baca juga: Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, AKBP Purn Eko Perankan Sendiri Saat Lindas Hasya
"Pergantian cat mobil ini akan disikapi seperti apa oleh polisi? Sebagai upaya merekayasa barang bukti agar jejak-jejak tabrakan lenyap? Jadi, jangan sepelekan itu dengan serta-merta menganggapnya sebagai ganti cat mobil belaka," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Jumat (3/2/2023).
"Wajar kalau publik mengendus jangan-jangan pada kasus ini terjadi lagi kode senyap alias code of silence. Itu lho, subkultur toksik yang ditandai oleh kecenderungan personel polisi menutup-nutupi kesalahan sejawat mereka. Endusan publik bisa saja keliru," papar Reza.
Dugaan kode senyap atau code of silence itu kata Reza terlihat karena sedari awal sampai harus ada penetapan status tersangka terhadap Hasya.
"Toh, Jenderal Listyo Sigit sedari awal dalam salah satu komitmennya sudah menyebut eksplisit 'problem solving dan restorative justice'," ujar Reza.
Yang artinya, menurut Reza, apalagi dalam kasus laka lantas, masuk akal kalau polisi tidak buru-buru pakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen.
"Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah," ujarnya.
Baca juga: Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Penabrak Tidak Bawa Korban ke RS Tapi Panggil Ambulans
Kebetulan, kata Reza, pada waktu berdekatan, ia menemukan kehebatan Sat Lantas Polres Blitar.
"Ada kasus laka lantas juga di sana. Tapi bedanya, Polres Blitar pakai restorative justice. Hasilnya, kedua pihak puas, masyarakat tenang, otoritas penegakan hukum bisa hemat stamina. Kepastian hukum, tercapai. Kemanfaatan hukum, diperoleh. Keadilan, berhasil ditegakkan. Sempurna Blitar," bebernya.
Sebaliknya, kata dia, ketika mindset litigasi yang terlalu ditonjolkan, mungkin cuma kepastian hukum yang bisa didapat.
"Sedangkan kemanfaatan hukum malah jauh dari harapan. Apalagi keadilan," ujarnya.
Menurutnya mentersangkakan orang yang sudah meninggal dalam kasus ini adalah pilihan yang kurang bijak.
"Yang terkesan meruncing-runcingkan masalah, itulah yang justru memperlihatkan tabiat penegakan hukum yang kebablasan atau overcriminalization. Overcriminalization di kala kepercayaan publik masih kritis, tentu akan semakin melukai masyarakat," katanya.
"Jadi bagaimana? Sudahlah, batalkan saja status tersangka. Upayakan restorative justice. Habis perkara," tegas Reza.
kecelakaan
AKBP Eko Setia Budi Wahono
AKBP Eko Setio
Keluarga Mahasiswa UI
Hasya Atallah Saputra
mahasiswa UI
purnawirawan polisi
Hasya Attalah Syaputra
Hendak Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Bus di Jalan Tubagus Angke Jakbar |
![]() |
---|
Tabrak Pembatas Jalan, Leony Chandra Terjatuh dari Flyover Grogol Jakarta Barat |
![]() |
---|
Malam Ini Pemotor Ditemukan Tewas Tergeletak di Cimanggis Depok, Kepala Luka |
![]() |
---|
Perjalanan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen Kembali Normal |
![]() |
---|
Sebanyak 440 Ribu Penumpang Terdampak Anjloknya KA Argo Bromo, KAI Janji Refund Tiket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.