Kecelakaan
Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Penabrak Tidak Bawa Korban ke RS Tapi Panggil Ambulans
Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI terungkap pengemudi Pajero AKBP Eko yang menabrak Hasya tidak bawa ke rumah sakit
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah, pada Kamis (2/2/2023) hari ini.
Rekonstruksi ulang ini menjadi salah satu langkah awal untuk menyelidiki ulang kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan Polri, AKBP Eko Setia Budi Wahono itu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (2/2/2023) di lokasi, tampak sejumlah polisi sabhara dikerahkan di lokasi kecelakaan Hasya, tepat di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tampak sejumlah anggota polisi itu berjaga di tepi jalan tepat di titik Hasya terlibat ditabrak mobil Mitsubishi Pajero.
Salah satu adegan memperlihatkan pengemudi yang tidak mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Pada adegan ke-9, saat kecelakaan terjadi, pengemudi Pajero yakni AKBP (Purn) AKBP Eko dan beberapa warga di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulan.
Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI dan Pensiunan Polri Dilakukan Hari ini
Kemudian, 30 menit kemudian ambulan baru datang datang.
"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi mobil ambulan. Akhirnya mobil ambulan datang 30 menit kemudian," tutur salah satu petugas kepolisian yang memandu jalannya rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).
Saat sudah tiba, pengemudi ambulan langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya.
Baca juga: Penuhi Undangan Fadil Imran, Pihak Keluarga Minta Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dipulihkan
Tak lama, ambulan mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.
Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.
Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi Ragukan Tim Pencari Fakta
Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI: Pengemudi Tidak Bawa Korban ke RS, Ambulan Baru Tiba 30 Menit Kemudian", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/02/11313311/rekonstruksi-kecelakaan-mahasiswa-ui-pengemudi-tidak-bawa-korban-ke-rs. Editor : Larissa Huda
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Keluarga-Minta-Status-Hasya-Mahasiswa-UI.jpg)