Electronic Road Pricing
Dana Hibah Tilang ETLE, Heru Budi Hartono Persilakan untuk Konfirmasi ke Dishub DKI Jakarta
Heru Budi Hartono mempertanyakan dana hibah untuk perluasan sanksi tilang elektronik
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mempertanyakan dana hibah untuk perluasan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Diketahui, dana hibah tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp 75,4 miliar.
"Bukannya sudah jalan (ETLE) ya?" tanya Heru saat ditemui usai usai penanaman pohon di Penataan Kawasan Pluit Karang Karya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (2/2/2023).
Heru kembali mempertanyakan hal tersebut ketika ditanya perihal pembahasan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Bukannya sudah dibahas ya itu?" ujar Heru kembali mempertanyakan hal tersebut.
Baca juga: Polisi Ingatkan Pengendara tak Semaunya, Tilang ETLE Tetap Berlaku saat Malam Tahun Baru
Lebih lanjut, Heru pun meminta agar dikonfirmasi kembali oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Ia juga memastikan bahwa hal tersebut (ETLE) telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Coba tanya Dishub ya. Kayaknya sudah (disetujui)," kata Heru.
Terima Dana Hibah untuk ETLE di DKI Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya menerima dana hibah sekitar Rp 75,4 miliar dari Pemprov DKI Jakarta untuk perluasan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Duit sebanyak itu akan digunakan untuk memperluas 70 titik ETLE, menambah 57 titik kamera E-TLE yang sudah dipasang sejak tahun 2019 lalu.
“Untuk tahun ini yang sudah masuk dalam APBD tahun 2023 total adalah Rp 75,4 miliar untuk 70 titik,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo usai rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Kedisiplinan Pengendara Rendah, Polisi Catat Ratusan Pelanggar Kena Tilang Elektronik Dalam Sehari
Syafrin mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi serta penindakan pelanggaran memang menjadi kewenangan Polri, karena mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, Pemprov DKI Jakarta memandang ketertiban lalu lintas menjadi kunci untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Wacana Penerapan ERP tak Jelas, Syafrin Liputo: Pengemudi Ojol Tidak Setuju! |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Harus Belajar dari New York dan Hongkong yang Gagal Terapkan ERP |
![]() |
---|
Komisi B Tegaskan Pemprov DKI Tak Boleh Uji Coba ERP Sebelum Raperda Disahkan |
![]() |
---|
Dinilai Kontradiktif, Komisi B DPRD DKI Jakarta Bakal Panggil Dishub Terkait Rencana ERP |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Batal Tarik Raperda Electronic Road Pricing |
![]() |
---|