Prostitusi
Satpol PP Bongkar Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong Utara, Pelacur dan Hidung Belang Diangkut
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto mengatakan bahwa modus ini belum pernah ia temukan di Tangsel sebelumnya.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Adapun dari bisnis kotor tersebut, MC mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram Big Pertamax.
Sementara satu wanita yang memberikan pelayanan, dihargai Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.
"Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat," jelasnya.
Kini, pelaku MC ditetapkan menjadi tersangka, dan akan dikenakan Pasal 295 jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf D Undang - Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Tiga wanita yang diamankan masih berstatus sebagai saksi," tandasnya. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Diungkap Polisi Napi di Lapas Cipinang Jadi Germo, Kalapas Bela Diri, Klaim Rutin Razia HP |
![]() |
---|
Warga Sukmajaya Depok Kosan Diduga Jadi Tempat Open BO, Wanita Penghuni Kos Pasrah Diusir |
![]() |
---|
Praktik Prostitusi di Apartemen Kelapa Gading Dibongkar, Empat Anak di Bawah Umur jadi Korban |
![]() |
---|
Dua Gadis di Jaksel Dijerumuskan ke Dunia Prostitusi, cuma Digaji Rp,3,5 Juta setelah Layani 70 Pria |
![]() |
---|
Petugas Gerebek Kontrakan Diduga Jadi Tempat Open BO di Cikarang Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.