Prostitusi

Satpol PP Bongkar Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong Utara, Pelacur dan Hidung Belang Diangkut

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto mengatakan bahwa modus ini belum pernah ia temukan di Tangsel sebelumnya.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Satpol PP Tangsel membongkar kasus prostitusi berkedok toko baju di Serpong Utara 

Adapun dari bisnis kotor tersebut, MC mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram Big Pertamax.

Sementara satu wanita yang memberikan pelayanan, dihargai Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.

"Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat," jelasnya.

Kini, pelaku MC ditetapkan menjadi tersangka, dan akan dikenakan Pasal 295 jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf D Undang - Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Tiga wanita yang diamankan masih berstatus sebagai saksi," tandasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved