Polisi Tembak Polisi

Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Hari Ini, Berikut Faktanya

Pembacaan duplik 3 terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar di PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Istimewa
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik dari tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik dari tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam persidangan ini, ketiga terdakwa diberikan kesempatan lagi untuk membela diri dengan tujuan membebaskan diri dari kurungan penjara.

Duplik adalah tanggapan terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Agenda sidang duplik merupakan salah satu prosedur persidangan sebelum vonis dilakukan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut telah menjalani sidang replik pada Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Jaksa Sebut Tak Ada Ancaman Nyata dan Paksaan dari Ferdy Sambo ke Bharada E untuk Tembak Brigadir J

Sidang replik sendiri adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan para terdakwa .

Ricky Rizal terbukti terlibat pembunuhan

Dalam sidang pleidoi, Ricky Rizal kekeuh menyebut dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Ia juga memaparkan bukti jika dirinya tidak menembak Brigadir J hingga tewas.

 Meski demikian, JPU menilai tindakan Ricky turut membantu skenario pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo. Fakta itu membuat ajudan Ferdy Sambo itu tetap terkena jeratan pidana dan tuntutan 8 tahun penjara dari JPU.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama" ungkap JPU dalam sidang replik, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem

Sementara Ferdy Sambo dalam pleidoinya mengatakan bahwa tidak pernah merencanakan pembunuhan atas Brigadir J.

Menurut Ferdy Sambo ia dibalut amarah setelah mendengar cerita istrinya Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.

Duplik adalah pembelaan kedua

Dalam agenda sidang duplik ini, para terdakwa akan kembali memberikan tanggapan dan mengajukan nota pembelaan agar hukuman dapat diringankan.

Hal ini pun lumrah dilakukan mereka yang duduk di pesakitan demimendapatkan hukuman yang sesuai dengan keinginan.

Terlepas dari itu, pada akhirnya semua bergantung pada undang-undang, terutama dalam kasus kriminal pembunuhan di lingkup penegak hukum adalah kasus yang kritikal.

Baca juga: Jaksa Menuntut Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta

Meskipun agenda sidang duplik kali ini menjadi agenda kedua dalam pembelaan para terdakwa, namun kemungkinan nota pembelaan akan ditolak kembali juga tidak dapat dipungkiri.

Pasalnya, ketiga terdakwa memiliki peran besar dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Perbuatan mereka pun diganjar dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Itwasum Dalami Internal Polri yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan

Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J pun terancam mendapatkan vonis maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Adapun Ferdy Sambo, selaku otak pembunuhan, dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved