Kecelakaan

Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi Ragukan Tim Pencari Fakta

Keluarga mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil purnawirawan Polri pertanyakan pembentukan tim khusus oleh Kapolda Metro Jaya

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Joko Supriyanto
Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat bersama ibu Hasya saat memberikan keterangan terkait update kasus yang dialami anaknya. Keluarga mempertanyakan dan meragukan tim khusus atau pencari fakta yang dibentuk Kapolda Metro Jaya dalam kasus ini 

Adi Syahputra mencoba memukul AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono namun langsung dilerai.

"Di sana suami saya, kaya disulut api," kata Dwi.

"Suami saya sudah mau mukul, di sana sangat ramai sudah ada polisi juga, keadaan semakin keos,"

"Lalu akhirnya dilerai," imbuhnya.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Mobil Purnawirawan Polri di Jagakarsa Malah Jadi Tersangka

Sekedar informasi Muhammad Hasya yang merupakan mahasiswa UI ditabrak hingga tewas oleh AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022, lalu.

Kala itu Hasya sedang dalam perjalanan pulang menuju indekos menggunakan sepeda motor setelah menghadiri acara kampus.

Saat berada di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mengerem mendadak karena kaget kendaraan di depannya melintas.

Hasya pun oleng ke sebelah kanan.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Mahasiswa UI Hasya Jadi Tersangka dalam Kecelakaan di Jagakarsa

Di saat yang bersamaan, mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko melintas lalu menabrak dan melindas Hasya.

Lalu meski sudah meninggal dunia, Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023). (jos) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved