Investasi Bodong
Nyesek, Patricia Gouw Stres Duit Rp 2 M Raib saat Investasi di Indosurya, Henry Surya Malah Bebas
Patricia Gouw kini hanya bisa berharap agar uangnya bisa kembali usai dia terdakwa divonis bebas.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pada 2022, Patricia Gunawan atau Patricia Gouw menceritakan soal kerugian yang pernah dialaminya pada investasi bodong Indosurya.
Pada kasus tersebut Patricia Gouw sampai mengalami kerugian Rp 2 miliar.
Hal tersebut sempat membuatnya stres, terlebih saat itu pandemi COVID-19 sedang tinggi-tingginya.
"Aku down banget, stres, ya mungkin bisa dibilang depresi ya, mungkin kaget kan," kata Patricia Gouw saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Ia juga menceritakan masa-masa sulitnya pada 2020 lalu.
Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas, Anak Alvin Lim Kecewa, Anggap JPU Tak Becus Buktikan Dakwaan
Pada waktu itu, pandemi Covid-19 sudah membuat pekerjaannya berhenti, sehingga tidak ada pemasukan dan semua orang terkena dampaknya.
Namun, kesulitannya harus bertambah karena adanya kasus tersebut.
"Plus ditambah lagi kena kasus begini dimana banyak banget korban-korban itu tuh menaruh uangnya, uang hasil buat dia masa tuanya hilang semuanya gitu," kata Patricia Gouw.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai uang miliknya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis bebas dua terdakwa yaitu Henry Surya dan Cipta June Indria.
Patricia Gouw kini hanya bisa berharap agar uangnya bisa kembali usai dia terdakwa divonis bebas.
"So far kita sebagai korban cuman bisa berharap ada keadilan di hukum Indonesia, kita kepengen lah uang kembali," harap Patricia Gouw.
Sampai dengan saat ini Patricia Gouw masih berharap agar hukum di Indonesia bisa bersifat adil.
Baca juga: Henry Surya Divonis Bebas, LQ Indonesia Lawfirm: Peringatan Alvim Lim soal Mafia Hukum Terbukti
JPU kecewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang membebaskan terdakwa Henry Surya tanpa hukuman apapun.
Henry Surya sendiri diketahui terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Syahnan mengaku, sepanjang 32 perjalanannya menjadi seorang jaksa, baru kali ini dirinya mendapati persidangan yang tidak berpihak pada korban.
Ia menegaskan, Indosurya bukanlah koperasi dan dari 23 ribu korban, tidak didapati satupun yang menyebut bahwa dirinya adalah anggota koperasi.
Sebaliknya, para korban merupakan nasabah penyerta modal yang memberikan uang mereka kepada Indosurya dengan perjanjian bunga 9-12 persen.
Baca juga: VIDEO Bos Indosurya Divonis Lepas, Korban Sebut Hakim PN Jakbar Dagelan
"Perluasan 191 cabang yang diakui atas penyertaan penjelasan dari penasihat hukum, dokumen dari penasihat hukum, tanpa satu pun dilakukan pertimbangan apa yang kami lakukan, kami buktikan di persidangan," ujar Syahnan saat ditemui di PN Jakarta Barat, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Saksi-saksi yang kami hadirkan 62 orang, peserta atau nasabah dari koperasi itu tidak satu pun mengaku 'Kami anggota koperasi Indosurya'," imbuhnya.
Menurut Syahnan, hal tersebut merupakan rayuan atau teknik marketing Indosurya yang membuat uang nasabah terkumpul, kemudian diolah.
Caranya, lanjut Syahnan, mereka mencuci atau membawa ke perusahaan cangkangnya.
Baca juga: JPU Syahnan Naik Pitam Henry Surya Divonis Bebas, Ultimatum Laporkan Hakim PN Jakbar ke Presiden
"Ada 26 cangkang, lalu masuk ke perusahaannya, yaitu perusahaan Sun Capital. Nah uang inilah yang dialiri kemana-mana, ke luar negeri, lalu dibeli aset-aset," jelas Syahan.
"Dengan dalil yang sudah damai seperti disebut-sebut majelis tadi itu, itu sudah putusan perdata," lanjutnya.
Syahnan mengatakan, keputusan mejelis hakim yang memutus kasus pidana dengan pertimbangan perdata benar-benar mencederai hak 23 ribu korban.
Sehingga, Syahnan mengecam akan menaikkan putusan hakim tersebut ke tingkat kasasi, sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Rugi hingga Rp130 M, Korban Penipuan Investasi Iklan Akan Kawal Jalannya Persidangan di PN Jakbar
"Yang menjadi korban ini adalah ketidaktahuan mereka, 'Kok pertimbangannya perdata? kok ranah pengadilan niaga?' tidak selesai. Nah awalnya bahwa ini ada bagian dari pidana, kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan," ujar Syahnan lantang.
Selain itu, Syahnan juga menyinggung putusan hakim yang mempertimbangkan dikembalikannya uang 132 orang oleh terdakwa Henry Surya.
Menurutnya hal tersebut tidaklah adil, sebab masih ada 23 ribu orang yang nasibnya terabaikan.
"Pertimbangannya hanya menampung 132 orang yang disebut-sebut telah menerima (pengembalian), telah digantikan dengan perjanjian. Ini bukan perjanjian, bagaimana (nasib) 23 ribu orang?" kata Syahnan.
"Ini akal-akalan, alat bukti kami, semua yang kami ajukan di persidangan enggak dihiraukan, tidak dipertimbangkan, baik saksi ahli, mana yang kami hadirkan 62 orang saksi korban," lanjutnya.
Bahkan sebelumnya, pihaknya pernah menghadirkan hingga 300 orang saksi. Namun tidak dihiraukan.
"Ya, bebas dengan putusan itu, dia bebas. Lalu kalau kembali (uang korban), ya enggak kembali, cicil-cicil? mana ada uangnya Rp 300 miliar dicicil Rp 100.000 sebulan, tahun berapa terbayar?" tegas Syahnan.
Di akhir, pihaknya menegaskan akan mengangkat ketidakberpihakan hakim kepada korban di persidangan kasus tersebut.
Bahkan, dirinya lantang akan melayangkan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, menggunakan namanya sendiri.
"Saya laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini," kata dia.
"Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung. Saya enggak mau begini-begini pengadilan. Ini putusan paling aneh, putusan enggak berpihak pada korban," tandasnya.
Kasus Investasi Bodong EDCCash, Polisi dan Jaksa Dilaporkan ke KPK Karena Barang Bukti Hilang |
![]() |
---|
Ratusan Korban Robot Trading Net89 Geruduk Kejagung, Tuntut Restorative Justice Agar Uang Kembali |
![]() |
---|
Dijanjikan Keuntungan Besar, Rita Justru Rugi Rp15 miliar usai Tertipu Investasi Bodong |
![]() |
---|
2 'Kaki Tangan' Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Robot Trading ATG |
![]() |
---|
Ratusan Wanita di Bekasi Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Bekedok Arisan Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.