BERITA VIDEO

VIDEO Bos Indosurya Divonis Lepas, Korban Sebut Hakim PN Jakbar Dagelan

Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas oleh hakim ketua di Pengadilan N

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Putusan tersebut menyulut protes dan amarah dari para korban yang sedari pagi sudah menyaksikan dan mengikuti keseluruhan persidangan.

Mereka ngamuk dan menyebut pengadilan selayaknya dagelan yang tidak berpihak pada korban.

"Pengadilan sesat!, tutup saja pengadilan. Hakim sepanjang persidangan hanya tidur, enggak mendengarkan kami," jerit para korban sesaat keluar dari persidangan, Selasa (24/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua mengatakan jika Indosurya telah melunasi uang-uang nasabah dengan cara mencicil.

Kendati begitu, salah satu korban yang merasa tertipu hingga Rp 7 miliar, Welly mengatakan pelunasan tersebut tidak sampai lima persen.

"Cicilan hanya retorika saja, pembodohan kami-kami yang dicicil Rp 100.000, kami ditransfer hanya Rp 100.000 selama enam bulan, itu semua bohong rekayasa. Sampai cerita ini sudah semacam sinetron bersambung," ujar Welly saat ditemui di depan PN Jakarta Barat.

Menurutnya, Indosurya bukanlah sebuah koperasi. Pasalnya mereka tak memiliki kartu anggota.

Sehingga, kata Welly, dirinya dan 23 ribu korban lain ditipu olehnya.

"Pengadilan ini adalah dagelan. Kami bukan anggota koperasi. Tidak ada deposito. Kenapa hakim bisa mengatakan ini sebuah koperasi yang jelas-jelas bukan," kata Welly.

Selain itu, Welly juga mengesalkan karena terdakwa tidak pernah dihadirkan sepanjang persidangan. Dirinya menganggap Henry Surya terkesan diistimewakan lantaran bisa menghadiri sidang secara daring.

Sementara itu, dieritakan Warta Kota sebelumnya Henry Surya didampingi kuasa hukumnya hadir secara daring, sebab dirinya berada di ruang sidang Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, sidang vonis dirinya hari ini diwarnai aksi unjuk rasa para masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai korban.

Dengan membawa satu mobil komando, mereka meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Selain itu, sejumlah massa tersebut juga mendesak agar persidangan hari ini bebas dari mafia hukum.

"Kami minta agar terdakwa divonis seberat-beratnya dan persidangan bebas dari mafia hukum," ujar salah seorang massa aksi di atas mobil komando dengan lantang, Selasa (24/1/2023).

Untuk informasi, sebelumnya Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.

Ia dituntut karena telah menyebabkan kerugian terhadap 23 ribu orang dengan angka yang mencapai Rp 106 trilun.

Adapun hingga saat ini, nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil. (m40)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved