Investasi Ilegal
Rugi hingga Rp130 M, Korban Penipuan Investasi Iklan Akan Kawal Jalannya Persidangan di PN Jakbar
Seluruh korban akan mengikuti jalannya persidangan terdakwa dan berencana akan mengawal objektifitas jalannya persidangan.
15 Korban Penipuan Investasi Iklan Senilai Rp130 Milyar Akan Kawal Jalannya Persidangan Di PN Jakbar
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - pARA korban penipuan yang dilakukan Lita Dwi Anggraeni (33) akan mendatangai PN Jakarta Barat untuk mengawal jalannya sidang perdana yang rencananya dilaksanakan, Selasa (24/1/2022) esok.
Perwakilan korban, yaitu WT, SM dan MR menegaskan akan hal itu.
Seluruh korban akan mengikuti jalannya persidangan terdakwa dan berencana akan mengawal objektifitas jalannya persidangan.
“Bisa dikatakan kami telah mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar atas penipuan investasi yang dilakukan sejak Desember 2020 lalu,” kata MR melalui keterangan persnya, Senin (23/1/2022).
Baca juga: Banyak Dipilih Investor Sebagai Investasi Jangka Panjang, Pluang Hadirkan 15 Reksa Dana Terbaru
Dalam menjalankan aksinya, pelaku Lita Dwi Anggraeni mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi terbesar.
Untuk menyakinkan korbannya, pelaku juga menggunakan seragam dan id card milik media tersebut untuk mendapat kepercayaan dan meyakinkan korban.
“Awalnya kita sepakat untuk menjadi vendor ketika ada kegiatan di mall,” terang salah satu korban lainnya sembari menjelaskan bila dirinya dan Lita bertemu di gedung media televisi tersebut .
Baca juga: Berkas Perkara Investasi Ilegal KSP Sejahtera Bersama Dinyatakan Lengkap, Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kerjasama Bisnis yang sudah terjalin di tahun 2019 akhirnya berubah usai Pandemi Covid-19 melanda.
Untuk mengurangi kerugian, keduanya kemudian mengalihkan bisnisnya lewat iklan di salah satu televisi langganan atau berbayar.
Namun pada akhir tahun 2020, rencana iklan di media berbayar atau media placement yang semestinya berjalan tak kunjung terbayarkan.
Baca juga: Dua Wanita Cantik jadi Pelaku Investasi Bodong, Total Kerugian Mencapai Rp 19,6 miliar
Kecewa akan hal itu, ia kemudian meminta mengembalikan nilai investasi yang sudah di berikan. Namun hingga para korban melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret 2021 lalu, Lita tak kunjung membayar.
“Karena itu, saya yakin dengan sepak yang terlihat sangat profesional dan terstruktur, banyak masyarakat yang menjadi korbannya,” katanya.
Untuk itu, ia juga mengajak masyarakat yang menjadi korban untuk bergabung dengannya memberikan kesaksian.
Marak Investasi Bodong, Masyarakat Indonesia Butuh Pelayanan Hukum Keuangan dan Investasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Robot Trading DNA Pro Anggap Polisi Salah Kaprah Permasalahkan Honor Para Artis |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Penyidik, Yosi Project Pop Mengaku Sempat Isi Acara DNA Pro di Surabaya |
![]() |
---|
Jabat Manajer Binomo Indonesia, Brian Digaji Rp64 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Meskipun Sering Dipromosikan Artis, Investasi DNA Pro Dipastikan ILegal |
![]() |
---|