Investasi Bodong

JPU Syahnan Naik Pitam Henry Surya Divonis Bebas, Ultimatum Laporkan Hakim PN Jakbar ke Presiden

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung terlihat naik pitam karena bos Indosurya divonis bebas Hakim PN Jakarta Barat

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
JPU Syahnan Tanjung tampak naik pitam setelah Hakim PN Jakbar memvonis bebas Dirut KSP Indosurya, Henry Surya atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam sidang di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung terlihat naik pitam usai sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). 

Syahnan mengaku kecewa dengan putusan Hakim Ketua, Syafrudin Ainor yang memvonis bebas bos Indosurya, Henry Surya, selaku terdakwa penipuan dan penggelapan.

Pasalnya, pimpinan KSP Indosurya tersebut telah mengakibatkan kerugian terhadap sekitar 23.000 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 trilun.

"Hampir 4,5 bulan kami melakukan sidang ini, ternyata hasilnya zonk oleh keputusan pengadilan yang menurut saya luar biasa kerugian kami," kata Syahnan di depan PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2025). 

Syahnan mengecam tindakan hakim karena merupakan sejarah baru di dunia hukum, dimana seorang hakim tidak berpihak pada 23 ribu korban.

"Sejarah 32 tahun jadi jaksa, ini putusan yang baru paling sesuatu yang tidak berpihak pada 23 ribu orang korban," ungkap Syahnan.

Baca juga: Dirut KSP Indosurya Dinyatakan Bebas, Nasabah Korban Penipuan Mengamuk

"Ada yang mati, ada yang gila, bisa dibayangkan. Dia mengakui semua, tapi yang paling lucu, koperasi liar ilegal yang dia menyebut ada izin, mana ada izin dikomandoi koperasi sendiri, masuk ke kantongnya sendiri, keluar dari dia sendiri, namanya terdakwa Henry Surya, yang lain hanya sebagai pelengkap, lalu kok bisa disebut sah koperasi itu?" imbuhnya lantang.

Syahnan mengatakan dirinya akan melaporkan hal ini secara pribadi kepada Presiden Republik Indonesia. 

Menurutnya, kasus penipuan Indosurya tersebut sejak awal bagian dari pidana, sementara hakim mempertimbangkan kasusnya naik perdata.

Baca juga: Sidang Vonis KSP Indosurya di PN Jakarta Barat Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Korban

Sehingga, kata Syahnan, hal itu dinilainya sebagai sesuatu yang aneh dan tidak masuk akal. 

Pasalnya menurut Syahnan, dengan bebasnya Henry Surya, tidak menjamin uang korban akan kembali.

"Kalau ada penetapannya, baru kami keluarkan. Itu aturan mainnya. Dan ini saya laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini," tegas Syahnan.

Baca juga: Bareskrim Kembali Tangkap Bos Indosurya Henry Surya, Alvin Ajak Masyarakat Kawal Kasus Bersama

"Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung. Saya enggak mau begini-begini pengadilan. Ini putusan paling aneh, putusan enggak berpihak pada korban," lanjutnya.

Bahkan Syahnan mengaku, aduan tersebut akan dilayangkannya sore ini, apabila semua berkas dan bukti sudah lengkap.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved