Investasi Bodong
Bareskrim Kembali Tangkap Bos Indosurya Henry Surya, Alvin Ajak Masyarakat Kawal Kasus Bersama
Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, Henry ditangkap pada Kamis (7/7/2022) kemarin malam.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Bareskrim Polri kembali menangkap pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.
Penangkapan kembali dilakukan atas laporan baru terkait kasus dugaan investasi bodong.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, Henry ditangkap pada Kamis (7/7/2022) kemarin malam.
"Tadi malam sudah, ditahan," singkat Whisnu kepada wartawan pada Jumat (8/7/2022).
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Ketiga tersangka tersebut, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO), dan Head Admin June Indria.
Baca juga: Jadi Korban Investasi Bodong hingga Rp2 Miliar, Patricia Gouw Ikut Unjuk Rasa di Mabes Polri
Total korban dalam kasus ini disebut mencapai 14.500 orang. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir hingga Rp15,9 triliun.
Sementara itu, Alvin Lim elaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan kuasa hukum Korban Indosurya memberikan apresiasi tertinggi kepada Kabareskrim yang telah menangkap kembali Henry Surya.
"Terima kasih Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim terbaik sepanjang sejarah Indonesia. Kenapa? Berani secara publik mengumandangkan perang melawan penjahat skema ponzi," ujar Alvin Lim di Jakarta, Jumat (8/7/2022)
Alvin mewakili ribuan korban Indosurya mengucapkan terima kasih kepada Kabareskrim dan seluruh jajaran Tipideksus yang telah menahan kembali Henry Surya.
"Kami saksikan sendiri, bagaimana siang dan malam pemeriksaan saksi-saksi laporan polisi kami. Saya harap Kabareskrim Agus, bisa jadi Hoegeng masa kini, dan memberikan jiwa baru bagi Korps Bhayangkara. Terima kasih Brigjen Whisnu, Kasubdit TPPU De Deo, kanit Sahat dan seluruh tim yang bekerja keras. Seluruh masyarakat mendoakan terbaik untuk kalian, putra terbaik bangsa," ungkapnya
Baca juga: Unjuk Rasa di Gedung Bareskrim Polri, Pendemo Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong
Terkait penangkapan ini, Alvin mengajak masyarakat luas mengawal kasusnya secara bersama, terutama saat kasus berada di kejaksaan, agar tak lagi terulang P19 seperti sebelumnya
LQ Indonesia Lawfirm meminta agar seluruh masyarakat korban Indosurya, jangan kendor dan patah semangat.
"Kepolisian sudah beri komitmen, harus kita percaya dan gunakan kesempatan ini, para korban silahkan yang butuh bantuan pendampingan bisa hubungi 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk pendampingan hukum. Jangan menyerah dan tuntut hak anda balik," ucap Lawyer jebolan UC Berkeley Amerika Serikat.
Para korban sempat gelar demo
Sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong bersama elemen masyarakat menggeruduk Markas Besar Polri di Jakarta Selatan.