Investasi Bodong
JPU Syahnan Naik Pitam Henry Surya Divonis Bebas, Ultimatum Laporkan Hakim PN Jakbar ke Presiden
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung terlihat naik pitam karena bos Indosurya divonis bebas Hakim PN Jakarta Barat
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Dengan membawa satu mobil komando, mereka meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Selain itu, sejumlah massa tersebut juga mendesak agar persidangan hari ini bebas dari mafia hukum.
"Kami minta agar terdakwa divonis seberat-beratnya dan persidangan bebas dari mafia hukum," ujar salah seorang massa aksi di atas mobil komando dengan lantang, Selasa (24/1/2023).
Untuk informasi, sebelumnya Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.
Ia dituntut karena telah menyebabkan kerugian terhadap 23 ribu orang dengan angka yang mencapai Rp 106 trilun.
Adapun hingga saat ini, nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil.(m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Kasus Investasi Bodong EDCCash, Polisi dan Jaksa Dilaporkan ke KPK Karena Barang Bukti Hilang |
![]() |
---|
Ratusan Korban Robot Trading Net89 Geruduk Kejagung, Tuntut Restorative Justice Agar Uang Kembali |
![]() |
---|
Dijanjikan Keuntungan Besar, Rita Justru Rugi Rp15 miliar usai Tertipu Investasi Bodong |
![]() |
---|
2 'Kaki Tangan' Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Robot Trading ATG |
![]() |
---|
Ratusan Wanita di Bekasi Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Bekedok Arisan Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.