Berita Jakarta
Sidang Vonis KSP Indosurya di PN Jakarta Barat Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Korban
Terdakwa Henry Surya kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Terdakwa Henry Surya kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).Â
Pantauan Wartakotalive.com, sidang digelar sekira pukul 11.00 WIB.
Henry Surya didampingi kuasa hukumnya hadir secara daring, sebab dirinya berada di ruang sidang Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.Â
Sementara itu, sidang vonis dirinya hari ini diwarnai aksi unjuk rasa para masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai korban.Â
Baca juga: Bareskrim Kembali Tangkap Bos Indosurya Henry Surya, Alvin Ajak Masyarakat Kawal Kasus Bersama
Dengan membawa satu mobil komando, mereka meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.Â
Selain itu, sejumlah massa tersebut juga mendesak agar persidangan hari ini bebas dari mafia hukum.
"Kami minta agar terdakwa divonis seberat-beratnya dan persidangan bebas dari mafia hukum," ujar salah seorang massa aksi di atas mobil komando dengan lantang, Selasa (24/1/2023).Â

Untuk informasi, sebelumnya Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.
Ia dituntut karena telah menyebabkan kerugian terhadap 23.000 orang dengan angka yang mencapai Rp 106 trilun.
Adapun hingga saat ini, nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil.Â
Polri melimpahkan dua tersangka Henry Surya serta June Indria dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
"Penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/9/2022).
Nurul berujar bahwa pelimpahan tersebut dilakukan pada 5 September 2022.
Penyidik turut melimpahkan barang bukti sejumlah uang yang disita dari tangan para tersangka.
Demi Keamanan, Kantor UP PKB Jagakarsa Perketat Layanan Uji KIR Jelang Mudik Lebaran |
![]() |
---|
Nunggak Ratusan Juta Rupiah Jadi Alasan P3SRS Putus Aliran Listrik dan Air Apartemen MMR |
![]() |
---|
Penghuni Apartemen Marina Ancol Unjuk Gigi Kepengurusan Pimpinan Edy Bangsawan di Balkot DKI |
![]() |
---|
Bersama Kapolsek dan Tiga Pilar, Kapolres Metro Jakarta Selatan Bagikan Sembako Kapolri di Setiabudi |
![]() |
---|
LRT dan MRT Jadi Tulang Punggung Angkutan Umum di Jakarta untuk Mengurangi Kemacetan |
![]() |
---|