Berita Jakarta

Sidang Vonis KSP Indosurya di PN Jakarta Barat Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Korban

Terdakwa Henry Surya kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Suasana sidang KSP Indosurya di PN Jakarta Barat, Henry Surya hadir secara online. Di luar, massa aksi menggelar unjuk rasa, Selasa (24/1/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Terdakwa Henry Surya kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). 

Pantauan Wartakotalive.com, sidang digelar sekira pukul 11.00 WIB.

Henry Surya didampingi kuasa hukumnya hadir secara daring, sebab dirinya berada di ruang sidang Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Sementara itu, sidang vonis dirinya hari ini diwarnai aksi unjuk rasa para masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai korban. 

Baca juga: Bareskrim Kembali Tangkap Bos Indosurya Henry Surya, Alvin Ajak Masyarakat Kawal Kasus Bersama

Dengan membawa satu mobil komando, mereka meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. 

Selain itu, sejumlah massa tersebut juga mendesak agar persidangan hari ini bebas dari mafia hukum.

"Kami minta agar terdakwa divonis seberat-beratnya dan persidangan bebas dari mafia hukum," ujar salah seorang massa aksi di atas mobil komando dengan lantang, Selasa (24/1/2023). 

Suasana sidang KSP Indosurya di PN Jakarta Barat, Henry Surya hadir secara online. Di luar, massa aksi menggelar unjuk rasa, Selasa (24/1/2023)
Suasana sidang KSP Indosurya di PN Jakarta Barat, Henry Surya hadir secara online. Di luar, massa aksi menggelar unjuk rasa, Selasa (24/1/2023) (Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah)

Untuk informasi, sebelumnya Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.

Ia dituntut karena telah menyebabkan kerugian terhadap 23.000 orang dengan angka yang mencapai Rp 106 trilun.

Adapun hingga saat ini, nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil. 

Polri melimpahkan dua tersangka Henry Surya serta June Indria dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/9/2022).

Nurul berujar bahwa pelimpahan tersebut dilakukan pada 5 September 2022.

Penyidik turut melimpahkan barang bukti sejumlah uang yang disita dari tangan para tersangka.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved