Berita Jakarta
Sidang Vonis KSP Indosurya di PN Jakarta Barat Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Korban
Terdakwa Henry Surya kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Baca juga: Korban Minta Polri Tangani Kasus KSP Indosurya Sebaik Kasus Investasi Bodong Indra Kenz
Baca juga: Update Kasus KSP Indosurya, Mabes Polri Kembali Sita Aset Henry Surya Senilai Rp 18 Miliar
Mulai dari uang miliaran rupiah hingga kendaraan roda empat.
"Pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dan 896.988 dollar AS ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Nurul.
"Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan roda 4 sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucap Nurul.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Penangkapan kembali dilakukan atas laporan baru terkait kasus dugaan investasi bodong.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, Henry ditangkap pada Kamis (7/7/2022) malam.
"Tadi malam sudah, ditahan," kata Whisnu kepada wartawan pada Jumat (8/7/2022).
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya.
Mereka adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Head Admin, yakni June Indria.
Total korban dalam kasus ini disebut mencapai 14.500 orang.
Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir hingga Rp 15,9 triliun.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Kompol Cosmas Baru Tahu Kabar Meninggalnya Ojol Affan Usai Video Kejadian Tersebar Luas di Medsos |
![]() |
---|
Pramono Anung Akui Kenaikan Sewa Kios di District Blok M Jaksel Lampaui Batas Wajar |
![]() |
---|
Siswa SD di Pulau Panggang Senang Dapat Olahan Ikan, Berharap Program Gemarikan Rutin Digelar |
![]() |
---|
Pascagempa, Perjalanan Whoosh Kembali Normal pada Kamis, 21 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tiga Pilar Kelurahan Jati Jaktim Deklarasi Damai, Imbau Warga Jaga Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.