Berita Jakarta

Sidang Vonis KSP Indosurya di PN Jakarta Barat Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Korban

Terdakwa Henry Surya kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Suasana sidang KSP Indosurya di PN Jakarta Barat, Henry Surya hadir secara online. Di luar, massa aksi menggelar unjuk rasa, Selasa (24/1/2023) 

Baca juga: Korban Minta Polri Tangani Kasus KSP Indosurya Sebaik Kasus Investasi Bodong Indra Kenz

Baca juga: Update Kasus KSP Indosurya, Mabes Polri Kembali Sita Aset Henry Surya Senilai Rp 18 Miliar

Mulai dari uang miliaran rupiah hingga kendaraan roda empat.

"Pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dan 896.988 dollar AS ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Nurul.

"Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan roda 4 sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucap Nurul.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Penangkapan kembali dilakukan atas laporan baru terkait kasus dugaan investasi bodong.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, Henry ditangkap pada Kamis (7/7/2022) malam.

"Tadi malam sudah, ditahan," kata Whisnu kepada wartawan pada Jumat (8/7/2022).

Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. 

Mereka adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Head Admin, yakni June Indria.

Total korban dalam kasus ini disebut mencapai 14.500 orang.

Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir hingga Rp 15,9 triliun.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved