Breaking News:

Berita Jakarta

Henry Surya Divonis Bebas, LQ Indonesia Lawfirm: Peringatan Alvim Lim soal Mafia Hukum Terbukti

Hakim pengadilan negeri Jakarta Barat membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepada

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Alvin Lim bersama pengurus kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm saat menggelar aksi teatrikal pocong di lapangan Monas yang berhadapan dengan Istana Kepresidenan, terkait kasus bos besar KSP Indosurya, Henry Surya beberapa waktu lalu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kate Victoria Lim selaku anak pengacara Alvin Lim, kuasa hukum para korban Indosurya mengaku kecewa dengan vonis bebas yang diterima Henry Surya selaku bos KSP Indosurya.

Dia menyebut, Hari Selasa, 24 Januari 2023 adalah hari bersejarah bagi Indonesia, dimana PN Jakarta Barat menggelar sidang putusan perkara Indosurya dengan terdakwa Henry Surya.

Kate menilai, walaupun sudah dipadati puluhan korban Indosurya, namun sidang yang diadakan secara Offline dipandang tidak memberikan keadilan oleh para korban Indosurya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Dihajar Pria Gemulai saat Dugem, Aspri Hotman Paris Intan Nallendra: Dia Lecehkan Pacar Saya

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Baca juga: JPU Syahnan Tanjung Beberkan Borok Hakim yang Berikan Vonis Bebas Henry Surya Bos Indosurya

Dengan adanya vonis bebas itu, Kate Victoria menyebut bahwa pernyataan ayahnya, Alvin Liem beberapa waktu lalu kini terbukti.

"Terbukti sudah perkataan ayah saya, bahwa Jaksa Agung yang selalu bilang, hukum akan tajam keatas pula. Nyatanya hari ini terbukti hukum tidak bisa tajam ke atas ke Henry Surya. Ketua JPU Indosurya Syahnan Tanjung yang tajam ke bawah ke ayah saya, nyatanya gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya di vonis lepas oleh Hakim," ungkap Kate melalui keterangan tertulisnya, Selasa.

Kate menyebut, Alvin Lim sebelumnya sudah memperingatkan adanya dugaan mafia hukum terkait kasus ini.

Terbukti, saat itu ada modus p19 yang mati dan  petunjuk agar Penyidik Mabes memeriksa seluruh 14.600 korban di seluruh Indonesia adalah modusuntuk melepaskan Henry Surya, dkk.

Baca juga: JPU Syahnan Naik Pitam Henry Surya Divonis Bebas, Ultimatum Laporkan Hakim PN Jakbar ke Presiden

"Namun saat itu berhasil digagalkan Ayah saya ketika diviralkan. Lalu Syahnan Tanjung dengan penuh semangat memimpin sidang untuk memenjarakan Ayah saya. Dan setelah ayah saya dibungkam, dibuatlah surat tuntutan seolah-olah tuntutan tinggi 20 tahun padahal dakwaan jaksa memberikan celah lepas, dan pemeriksaam saksi dan ahli sama sekali tidak maksimal," jelasnya.

"Juga seringkali putusan dibeli dari majelis hakim melalui oknum jaksa. Hal ini sudah sejak lama diperingatkan ayah saya. Sekarang terbukti. Kejagung sebaiknya stop pencitraan dan pura-pura kasihan dengan para korban. Rekaman pembicaraan antara ayah saya, dengan syahnan Tannjung, Yudi Handono Direktur TPUL dan Jampidum Fadil Jumhana jelas, kejagung bilang surah resiko korban jika Henry Surya lepas dari P19."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved