Jumat, 24 April 2026

Berita Jakarta

Henry Surya Divonis Bebas, LQ Indonesia Lawfirm: Peringatan Alvim Lim soal Mafia Hukum Terbukti

Hakim pengadilan negeri Jakarta Barat membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepada

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Alvin Lim bersama pengurus kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm saat menggelar aksi teatrikal pocong di lapangan Monas yang berhadapan dengan Istana Kepresidenan, terkait kasus bos besar KSP Indosurya, Henry Surya beberapa waktu lalu 

"Parahnya pengacara para korban yang vokal berjuang malah dipenjarakan. Ini sungguh Aib memalukan Republik Indonesia," ungkapnya

"Di Amerika penjahat skema Ponzi, Maddof, di hukum penjara seumur hidup. Di Indonesia malah diberikan karpet merah, bahkan di tahan dikejagung agar mudah koordinasi dan disidang offline sehingga sulit di mintai keterangan."

"Saya sebagai Advokat kecewa dengan absen nya pemerintah dalam melindungi warga nya. Seharusnya hal seperti ini dibentuk tim Pansus, DPR juga tidak boleh diam saja. Ini bukan hanya tugas LQ Indonesia Lawfirm sendiri, apalagi ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim sengaja dibungkam di penjara, sehingga tidak mampu beracara. Bahkan, sengaja di siksa dan tidak diberikan izin berobat padahal dokter Lapas sudah menyatakan sakit jantung dan Ginjal Kronis."

Baca juga: Denny JA: Suka Tidak Suka, Ganjar Pranowo seperti Putra Mahkota Jokowi, 2024 Akan Ramai

Kondisi Alvim terbaru

Sementara itu, Kate Victoria Lim menyampaikan kondisi terkini sang ayah yang masih berada di dalam penjara.

"Sekarang ayah saya kurus kering, tidak boleh ke rumah sakit walau sudah komplikasi. Dia makan muntah dan mencret sehingga hilang berat badan. Ayah saya rela dan ikhlas ditindas, dia sudah bilang matipun rela demi perbaikan Indonesia, tapi sayangnya pemerintah Indonesia bagai buta dan tuli."

Alvin Lim dalam video sebelumnya di Quotient TV sudah menjelaskan adanya oknum Mafia di Kejagung dan kejagung adalah sarang mafia yang diduga bermain dalam kasus Indosurya.

Baca juga: Rugi hingga Rp130 M, Korban Penipuan Investasi Iklan Akan Kawal Jalannya Persidangan di PN Jakbar

Atas video tersebut, Alvin Lim kemudian dilaporkan 185 Laporan Polisi oleh seluruh jaksa di seluruh wilayah Indonesia.

"Hebat Indonesia, whistle blower justru di kriminalisasi dan dikeroyok kejaksaan agung. Ayah saya seorang diri, Alvin Lim dikeroyok jaksa seluruh Indonesia. Bukannya diteliti dan di buktikan tuduhan ayah saya, malah dibilang ujaran kebencian ke kejaksaan. Dengan sedih, maaf saya harus katakan, hukum bukan panglima, tetapi uang adalah panglima. Presiden RI sudah kalah dalam perang melawan mafia. Gigitan Jokowi ternyata tidak ditakuti oknum kejagung," tutup Kate Lim

JPU kecewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang membebaskan terdakwa Henry Surya tanpa hukuman apapun.

Henry Surya sendiri diketahui terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya

Syahnan mengaku, sepanjang 32 perjalanannya menjadi seorang jaksa, baru kali ini dirinya mendapati persidangan yang tidak berpihak pada korban.

Ia menegaskan, Indosurya bukanlah koperasi dan dari 23 ribu korban, tidak didapati satupun yang menyebut bahwa dirinya adalah anggota koperasi.

Sebaliknya, para korban merupakan nasabah penyerta modal yang memberikan uang mereka kepada Indosurya dengan perjanjian bunga 9-12 persen.

Baca juga: VIDEO Bos Indosurya Divonis Lepas, Korban Sebut Hakim PN Jakbar Dagelan

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved