Berita Jakarta

JPU Syahnan Tanjung Beberkan Borok Hakim yang Berikan Vonis Bebas Henry Surya Bos Indosurya

Syahnan mengaku, sepanjang 32 perjalanannya menjadi seorang jaksa, baru kali ini dirinya mendapati persidangan yang tidak berpihak pada korban.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
JPU Syahnan Tanjung tampak naik pitam setelah Hakim PN Jakbar memvonis bebas Dirut KSP Indosurya, Henry Surya atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam sidang di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, PALERAH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang membebaskan terdakwa Henry Surya tanpa hukuman apapun.

Henry Surya sendiri diketahui terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Syahnan mengaku, sepanjang 32 perjalanannya menjadi seorang jaksa, baru kali ini dirinya mendapati persidangan yang tidak berpihak pada korban.

Ia menegaskan, Indosurya bukanlah koperasi dan dari 23 ribu korban, tidak didapati satupun yang menyebut bahwa dirinya adalah anggota koperasi.

Sebaliknya, para korban merupakan nasabah penyerta modal yang memberikan uang mereka kepada Indosurya dengan perjanjian bunga 9-12 persen.

Baca juga: VIDEO Bos Indosurya Divonis Lepas, Korban Sebut Hakim PN Jakbar Dagelan

"Perluasan 191 cabang yang diakui atas penyertaan penjelasan dari penasihat hukum, dokumen dari penasihat hukum, tanpa satu pun dilakukan pertimbangan apa yang kami lakukan, kami buktikan di persidangan," ujar Syahnan saat ditemui di PN Jakarta Barat, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

"Saksi-saksi yang kami hadirkan 62 orang, peserta atau nasabah dari koperasi itu tidak satu pun mengaku 'Kami anggota koperasi Indosurya'," imbuhnya.

Menurut Syahnan, hal tersebut merupakan rayuan atau teknik marketing Indosurya yang membuat uang nasabah terkumpul, kemudian diolah.

Caranya, lanjut Syahnan, mereka mencuci atau membawa ke perusahaan cangkangnya.

Baca juga: JPU Syahnan Naik Pitam Henry Surya Divonis Bebas, Ultimatum Laporkan Hakim PN Jakbar ke Presiden

"Ada 26 cangkang, lalu masuk ke perusahaannya, yaitu perusahaan Sun Capital. Nah uang inilah yang dialiri kemana-mana, ke luar negeri, lalu dibeli aset-aset," jelas Syahan.

"Dengan dalil yang sudah damai seperti disebut-sebut majelis tadi itu, itu sudah putusan perdata," lanjutnya. 

Syahnan mengatakan, keputusan mejelis hakim yang memutus kasus pidana dengan pertimbangan perdata benar-benar mencederai hak 23 ribu korban.

Sehingga, Syahnan mengecam akan menaikkan putusan hakim tersebut ke tingkat kasasi, sesuai prosedur hukum.

Baca juga: Rugi hingga Rp130 M, Korban Penipuan Investasi Iklan Akan Kawal Jalannya Persidangan di PN Jakbar

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved