Berita Jakarta
Henry Surya Divonis Lepas, Anak Alvin Lim Kecewa, Anggap JPU Tak Becus Buktikan Dakwaan
Kate mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengetahui dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Alasannya, apa yang dilakukan Henry merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.
Pihak korban menyalahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tak mampu membuktikan dakwaannya. Kejaksaan Agung dianggap tak serius dalam menjalankan tugasnya.
"Kasus Indosurya menjadi bukti bahwa semua perkataan ayah saya itu benar. Jaksa Agung yang selalu bilang hukum harus tajam ke atas, dalam kasus Indosurya ini nyatanya hukum tak bisa tajam ke atas kepada Henry Surya," ujar Kate Victoria Lim, putri dari kuasa hukum korban, Alvin Lim melalui keterangan persnya, Minggu (29/1/2023)
Baca juga: Henry Surya Divonis Bebas, LQ Indonesia Lawfirm: Peringatan Alvim Lim soal Mafia Hukum Terbukti
Baca juga: Bareskrim Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Online Modus Kirim Undangan Pernikahan via WA
"Jaksa penuntut umum dalam kasus ini, yakni jaksa Syahnan Tanjung sudah gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya bisa divonis lepas oleh hakim," imbuhnya.
Kate mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengetahui dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini.
Hal tersebut, salah satunya tercermin dari permintaan jaksa agar penyidik kepolisian memeriksa seluruh korban, saat berkas perkara dikembalikan dahulu.
Padahal, kata dia, jumlah korban Indosurya tak sedikit, sehingga mustahil dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.
Menurut Kate, Jaksa Syahnan Tanjung, Jampidum dan Direktur TPUL dianggap bertanggung jawab atas hal itu.
Atas itu pihaknya meminta ketiga orang tersebut diperiksa, jika terbukti bermasalah hendaknya dijatuhkan sanksi.
"Bagaimana memeriksa seluruh korban di Indonesia, 14.600 korban. Tapi waktu itu sudah berhasil digagalkan setelah ayah memviralkan," kata Kate.
Alvin yang merupakan pimpinan LQ Indonesia Lawfirm sendiri, belakangan dijebloskan ke penjara dalam kasus identitas palsu.
Adapun jaksa yang menuntut Alvin, juga jaksa Syahnan Tanjung.
"Ayah didakwa ikut serta dalam menggunakan KTP palsu, karena alamatnya dipakai di KTP palsu itu. Kasus yang satu pun bukti nggak ada, satu saksi pun nggak ada. Lalu jaksa Syahnan Tanjung ini menuntut ayah saya enam tahun dalam kasus ini, dimana pelaku utamanya saja divonis 2,5 tahun," papar Kate.
Baca juga: JPU Syahnan Tanjung Beberkan Borok Hakim yang Berikan Vonis Bebas Henry Surya Bos Indosurya
"Ini cuma satu-satunya terjadi di Indonesia. Dimana penjahat skema ponzi terbesar yang merugikan Rp106 triliun, bisa lepas. Sementara Alvin Lim, pengacara yang membela korban-korban dari Indosurya ini malah dipenjarakan," sambungnya.
Kate pun menuding sejak awal kejaksaan tak berpihak ke korban dalam kasus Indosurya.
Pemprov DKI Jakarta Berbaik Hati, Gratiskan Tiket Masuk Wisata bagi Lansia, Difabel dan Pemegang KJP |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pramono Gratiskan 12 Tempat Wisata Jakarta untuk Empat Golongan ini |
![]() |
---|
PBB-P2 di Kota Cirebon Naik Hingga 1.000 Persen, Pramono Anung Sebut Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen |
![]() |
---|
Erick Thohir Temui Pramono Anung, Bahas Rencana Hidupkan Kembali Liga 3 dan Liga 4 |
![]() |
---|
Sejumlah Beras Premium yang Sempat Terindikasi Oplosan Masih Beredar di Minimarket Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.