Berita Jakarta

Henry Surya Divonis Lepas, Anak Alvin Lim Kecewa, Anggap JPU Tak Becus Buktikan Dakwaan

Kate mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengetahui dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Kate Victoria Lim menyoroti vonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, Henry Surya 

Pihaknya mengaku memiliki bukti rekaman pernyataan yang menyebut bahwa Henry Surya lepas saat P19, adalah hal biasa, yang adalah risiko dalam proses hukum kasus tersebut.

Karenanya, saat jaksa Syahnan Tanjung menyatakan bakal mengadukan persoalan ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Kate hal itu hanyalah pencitraan.

Sebab jika serius, seharusnya pengaduan dibuat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, selaku lembaga yang berwenang mengawasi kinerja hakim.

Lebih lanjut, Kate juga mengungkapkan pesan sang ayah, Alvin Lim, dalam kasus ini.

Alvin, kata dia meminta kejaksaan mencekal petinggi Indosurya, Henry Surya dan June Indria, mengingat bos koperasi tersebut sebelumnya, Suwito Ayub, telah melarikan diri ke luar negeri.

Alvin juga meminta kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Henry Surya dan istri, Natalia Tjandra, serta melakukan penyitaan aset. Ini dilakukan menyikapi laporan polisi lainnya, yang dibuat Alvin Lim.

Dalam laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022, Henry Surya dan Natalia Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

"Lalu untuk para korban, jangan menyerah, masih ada kesempatan di MA. Para korban harus bergerak dan harus optimis. Harus mendapatkan atensi pemerintah dan segera lakukan aksi damai di DPR," kata Kate, mengutip pesan Alvin.

"Saya turut prihatin kepada para korban, dan semoga kalian bisa mendapatkan hak harusnya kalian dapatkan," imbuh Kate.

Tanggapan Mahfud MD

Sementara itu, menanggapi dibebaskannya dua bos KSP Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria oleh pengadilan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menggelar rapat koordinasi pada Jumat (27/1/2023).

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Presiden.

Mahfud mengatakan rapat tersebut digelar untuk membahas putusan yang dijatuhkan pengadilan dalam kasus tersebut.

Putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap keduanya, kata Mahfud, mengejutkan pemerintah dan rakyat.

Padahal, kata Mahfud, kasus tersebut sudah dibahas lama dan disebut sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved