Berita Nasional
Serikat Buruh NU Minta Pemerintah Perhatian Tujuan Point Penting Ini dalam RUU PPRT
F-TPI Sarbumusi NU menuntut RUU PPRT mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini disebabkan Negara-negara lain telah menerapkan upah minimum PRT.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua Umum Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Serikat Buruh Muslimin Indonesia NU (F-TPI Sarbumusi NU), Fika Taufiqurrohman, mengapresiasi Pemerintah mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang selama 19 tahun belum kunjung disahkan.
“Kami mengapresiasi pemerintah bersedia mengawal RUU PPRT namun terdapat 7 tuntutan kami agar dapat diakomodir dalam RUU PPRT tersebut pada saat pembahasan di Gedung Senayan (DPR). Pertama, RUU PPRT harus selaras dengan Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi PRT,”ujar Fika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023)
F-TPI Sarbumusi NU menuntut RUU PPRT mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini disebabkan Negara-negara lain telah menerapkan upah minimum PRT.
Baca juga: Outsourcing Muncul Lagi di Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal: Kok Negara Membolehkan Perbudakan?
Baca juga: Gus Yahya Tegaskan PBNU Berkomitmen Turut Majukan Ekonomi Syariah demi Kesejahteraan Masyarakat
Sedangkan upah PRT di Indonesia dirasa terlalu kecil. Selain itu, PRT berhak mengatur kesepakatan kerja dengan pemberi kerja sesuai upah yang diterima.
“Kedua, perlu diatur upah PRT minimal sesuai standar UMK bukan hanya sekedar kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja. Beberapa Negara telah mengatur standar upah minimum PRT. Upah PRT di Indonesia jauh dari kata layak sehingga perlu ada ketentuan upah minimum PRT.
Sebagai tambahan, PRT berhak memperoleh THR sebesar 1 kali upah bulanan. Ketiga, RUU PPRT mengatur pembatasan waktu kerja, beban kerja, istirahat harian, hari libur, cuti sakit, dan cuti liburan. Apabila PRT bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka PRT berhak memperoleh uang tambahan,”
Perlindungan sosial bagi PRT merupakan suatu keniscayaan. Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan sosial kepada PRT.
“Keempat, PRT perlu memperoleh perlindungan sosial, jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan (BPJS TK). Pemberi kerja berkewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan PRT,” kata Fika.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini Menegaskan RUU PPRT Sangat Penting dan Menjadi Fokus Partainya
Baca juga: Ketum PBNU Harap Serikat Buruh NU Kembali ke Jati Diri sebagai Entitas Gerakan Keagamaan
Untuk meminimalisir tindakan kekerasan, diskriminasi, pelecehan, perendahan profesi, dan tidak dibayarnya upah maupun jaminan sosial PRT, F-TPI Sarbumusi NU berharap agar RUU PPRT mengatur kewenangan pengawasan oleh pemerintah dan sanksi tegas kepada penyalur dan pemberi kerja PRT.
“Kelima, untuk mengantisipasi tindakan penyalur dan pemberi kerja PRT yang nakal, maka perlu diatur ketentuan pengawasan yang ketat oleh pemerintah dan sanksi yang tegas agar dapat memberikan perlindungan PRT dan memberikan efek jera kepada penyalur dan pemberi kerja PRT,” jelas Fika.
Usia PRT perlu dibatasi minimal berusia 18 tahun. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan skill dan melakukan upaya sertipikasi profesi PRT sehingga PRT dapat bekerja secara baik, kompetitif dan kompeten.
Baca juga: Kritik Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, AHY: Jangan Cuma Layani Kepentingan Segelintir Golongan
“Keenam, RUU PPRT perlu membatasi usia PRT minimal 18 tahun. Ketujuh, Pemerintah melalui Kemenaker berkewajiban meningkatkan skill dan kompetensi PRT di Balai Latihan Kerja.
Selain itu, Kemenaker dapat bekerjasama dengan BNSP dan LSP dalam mensertipikasi profesi PRT. Apabila hal tersebut dilakukan, maka keberpihakan pemerintah atas nasib PRT bukan isapan jempol belaka,” tambah Fika.
DPR diminta segera sahkan RUU PPRT
Sebelumnya, Eva Sundari dari Institut Sarinah menjelaskan, pihak Pemerintah tidak lagi menyoal urgensi dan pentingnya RUU PPRT tetapi lebih meminta Koalisi untuk menemukan strategi percepatan pengesahan RUU ini di DPR.
“Kami terus memperluas pendekatan ke berbagai kelompok kepentingan termasuk kalangan pengusaha. Semoga DPR segera menuntaskan RUU yang sudah 20 tahun ini macet di DPR,” kata Eva Sundari.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini Menegaskan RUU PPRT Sangat Penting dan Menjadi Fokus Partainya
Sementara itu Ari Ujianto dari JALA PRT mengatakan bahwa yang perlu ditekankan adalah, pengintegrasian HAM dan etik inklusivitas ke dalam setiap kehidupan termasuk di bisnis.
PRT dirasa perlu direkognisi, sehingga bisa diurus negara ke dalam skema perlindungan sosial, sebab faktanya, PRT dan keluarganya termasuk kelompok penduduk miskin yang berhak terhadap banyak bantuan sosial.
Sedangkan, Rina Prihatiningsih selaku Aktifis Perempuan dari Dunia Usaha dan juga Co-Chair G20 Empower mengatakan, disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dirasa perlu disegerakan untuk menciptakan tempat kerja aman bagi PRT demi tercapainya “recover together, recover stronger”.
"UU Ketenagakerjaan dan Permenaker PPRT yang ada, masih belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang dapat melindungi secara adil dan memadai. Hal ini tidak sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan, agar tidak ada seorangpun yang tertinggal sebagaimana juga diamanatkan dalam Pembukaan dan Isi UUD 1945," tutur Rina yang juga WKU Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP Iwapi, dalam keterangan tertulisnya..
Indonesia sebagai Presidensi G20 aktif mendorong terciptanya arsitektur global dalam hal kesehatan global, transformasi ekonomi dan digital, serta transisi energi. Di sisi lain, Indonesia masih mempunyai PR domestik dalam negeri yang cukup krusial dan urgent untuk diselesaikan.
Diantaranya yaitu hadirnya kepastian hukum yang adil dan aman bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, sementara sebanyak 84 persen - berdasarkan Survey ILO dan Universitas Indonesia-, PRT adalah perempuan dan
14 persen adalah anak. Percepatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan menjadi salah satu isu prioritas yang dibahas dalam Group of Twenty (G20) EMPOWER Presidensi Indonesia.
Karena itu skala prioritas untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja RT menjadi sangat utama demi terciptanya tempat kerja aman dan harmonis, baik bagi PRT maupun bagi para Pemberi Kerja.
Sesuai dengan misi visi G20 EMPOWER yang merupakan aliansi publik dan privat, berorientasi aksi dalam mendorong mewujudkan kesetaraan gender dalam kepemimpinan dan kemajuan representasi ekonomi perempuan.
G20 Empower Presidensi Indonesia terus melakukan upaya terobosan progresif mendorong negara G20 meningkatkan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan di seluruh dunia untuk menurunkan kesenjangan partisipasi perempuan di dunia kerja.
"Sudah 18 tahun dari tahun 2004, RUU PPRT diusung dan dibahas yang merupakan inisiatif DPR RI. Tidak ada lagi alasan Indonesia sebagai Negara yang tergabung dalam G20 untuk menunda, segera realisasikan RUU menjadi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Negara harus hadir dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja," tuturnya.
| Foto-foto Pengungkapan Kasus Pelanggaran Ekspor Produk CPO |
|
|---|
| Foto-foto Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Foto-foto Perawatan Korban Ledakan SMAN 72 di RS Islam Cempaka Putih |
|
|---|
| Jenderal Listyo Sigit dan 3 Mantan Kapolri Era Jokowi Masuk Tim Komisi Reformasi Polri |
|
|---|
| Capt. Daniel Putut Kuncoro Adi Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Transformatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Logo-Sarikat-Buruh-Muslimin-Indonesia-NU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.