Berita Nasional

Serikat Buruh NU Minta Pemerintah Perhatian Tujuan Point Penting Ini dalam RUU PPRT

F-TPI Sarbumusi NU menuntut RUU PPRT mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini disebabkan Negara-negara lain telah menerapkan upah minimum PRT.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ilustrasi:Logo Serikat Buruh Muslimin Indonesia NU 

“Kami terus memperluas pendekatan ke berbagai kelompok kepentingan termasuk kalangan pengusaha. Semoga DPR segera menuntaskan RUU yang sudah 20 tahun ini macet di DPR,” kata Eva Sundari.

Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini Menegaskan RUU PPRT Sangat Penting dan Menjadi Fokus Partainya

Sementara itu Ari Ujianto dari JALA PRT mengatakan bahwa yang perlu ditekankan adalah, pengintegrasian HAM dan etik inklusivitas ke dalam setiap kehidupan termasuk di bisnis.

PRT dirasa perlu direkognisi, sehingga bisa diurus negara ke dalam skema perlindungan sosial, sebab faktanya, PRT dan keluarganya termasuk kelompok penduduk miskin yang berhak terhadap banyak bantuan sosial.

Sedangkan, Rina Prihatiningsih selaku Aktifis Perempuan dari Dunia Usaha dan juga Co-Chair G20 Empower mengatakan, disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dirasa perlu disegerakan untuk menciptakan tempat kerja aman bagi PRT demi tercapainya “recover together, recover stronger”. 

"UU Ketenagakerjaan dan Permenaker PPRT yang ada, masih belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang dapat melindungi secara adil dan memadai. Hal ini tidak sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan, agar tidak ada seorangpun yang tertinggal sebagaimana juga diamanatkan dalam Pembukaan dan Isi UUD 1945," tutur Rina yang juga WKU Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP Iwapi, dalam keterangan tertulisnya.. 

Indonesia sebagai Presidensi G20 aktif mendorong terciptanya arsitektur global dalam hal kesehatan global, transformasi ekonomi dan digital, serta transisi energi. Di sisi lain, Indonesia masih mempunyai PR domestik dalam negeri yang cukup krusial dan urgent untuk diselesaikan. 

Diantaranya yaitu hadirnya kepastian hukum yang adil dan aman bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, sementara sebanyak 84 persen - berdasarkan Survey ILO dan Universitas Indonesia-, PRT adalah perempuan dan

14 persen adalah anak. Percepatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan menjadi salah satu isu prioritas yang dibahas dalam Group of Twenty (G20) EMPOWER Presidensi Indonesia.

Karena itu skala prioritas untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja RT menjadi sangat utama demi terciptanya tempat kerja aman dan harmonis, baik bagi PRT maupun bagi para Pemberi Kerja.

Sesuai dengan misi visi G20 EMPOWER yang merupakan aliansi publik dan privat, berorientasi aksi dalam mendorong mewujudkan kesetaraan gender dalam kepemimpinan dan kemajuan representasi ekonomi perempuan.

G20 Empower Presidensi Indonesia terus melakukan upaya terobosan progresif mendorong negara G20 meningkatkan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan di seluruh dunia untuk menurunkan kesenjangan partisipasi perempuan di dunia kerja.

"Sudah 18 tahun dari tahun 2004, RUU PPRT diusung dan dibahas yang merupakan inisiatif DPR RI. Tidak ada lagi alasan Indonesia sebagai Negara yang tergabung dalam G20 untuk menunda, segera realisasikan RUU menjadi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Negara harus hadir dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja," tuturnya.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved