Polisi Tembak Polisi
Puluhan Teman Bharada E dari Korps Brimob Datangi PN Jakarta Selatan, untuk Beri Dukungan
Bharada E dikenal banyak miliki teman, karena itu ada puluhan orang yang siap beri dukungan di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Puluhan teman satu angkatan Richard Eliezer dari Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk beri dukungan secara langsung, Rabu (25/1/2023).
Salah satu teman satu angkatan Bharada E yang diwawancarai Wartakotalive.com, Muhammad Iqbal Fauzi mengatakan kurang lebih sebanyak 40 orang datang secara langsung untuk dukung Richard Eliezer.
"Ini yang sudah sampe baru 20 masih ada sekitar 20 sampai 30 sampai 40 orang," katanya.
Selain memberi dukungan, Iqbal juga mengatakan sangat berharap teman satu lettingannya itu bisa berkumpul kembali bersama mereka.
"Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang kesini untuk Icad untuk dibebaskan biar bisa gabung lagi bersama kita," ujar Iqbal
Selain itu, terkait dengan tuntutan Bharada E yakni penjara selama 12 tahun, Iqbal mengaku sangat sangat kecewa.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tetap Optimis Saat Bacakan Pledoi Hari Ini
Pasalnya, teman yang sudah Iqbal anggap sebagai saudara itu sudah berkata sejujurnya soal kasus penembakan Brigadir J.
Sehingga Iqbal dan teman-temannya sangat berharap terdakwa Bharada E bisa dibebaskan dari tuntutan.
"Saya sebagai saudaranya, saya bukan menganggap teman tapi saya menganggap saudara, saya dibentuk korps Brimob bareng-bareng, menurut saya enggak pantas dituntut 12 tahun, dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran diatas segalanya masa kejujuran enggak ada harganya," kata dia.
Baca juga: Kejagung: Bharada E Adalah Pelaku Utama dan Bukan Pengungkap Fakta Hukum Pertama Pembunuhan Yosua
Sebagai informasi, dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi dan Bharada E akan bacakan nota pembelaan atas tuntutan dari JPU hari ini.
Yang mana, Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun, sementara Bharada E ditutut penjara selama 12 tahun.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.