Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Kesal tak Lagi Terlibat di Kasus Polisi Tembak Polisi, Ronny Talapessy Malas Ladeni

Deolipa Yumara tampaknya belum bisa move on sebagai mantan kuasa hukum Bharada E, akan tetapi Ronny Talapessy justru cuek.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Ronny Talapessy (tengah), pengacara Bharada E, tak mau meladeni gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara karena sibuk mengurus kasus kliennya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin pada Rabu (21/9/2022) siang.

Deolipa menggugat mantan kliennya, Kabareskrim dan Ronny Talapessy karena tidak terima kuasanya dicabut sebagai pengacara Bharada E.

Dua kali sidang digelar sepanjang September 2022, pihak tergugat tidak hadir di persidangan perdata tersebut.

Ronny Talapessy mengatakan, ia tidak punya waktu untuk meladeni gugatan yang dilayangkan oleh eks mantan kuasa hukum kliennya.

"Sudah kami serahkan ke tim pengacara yang hadir, saya tidak hadir karena masih mendampingi Bharada RE," ujar Ronny.

Ronny mengaku, ia dan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi undangan persidangan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Deolipa Yumara Anggap Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E Cacat Hukum

Sebab, pencabutan kuasa Deolipa sebagai pengacara sesuai dengaj Pasal 1814 Kitab Undang-undang Perdata.

"Dalam pasal itu disebutkan, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," katanya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara mengajukan gugatan perdata atas pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Deolipa Yumara Berharap Sidang Kedua Tidak Dihadiri Tergugat Hingga Bisa Jadi Pengacara Bharada E

Gugatan itu dilayangkan kepada mantan kliennya dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta Ronny talapessy.

Lelaki yang akrab disapa Olip ini mengaku, dirinya mengajukan gugatan karena ingin mencari tahu alasan pencabutan kuasa oleh Bharada E.

"Kalau sidang kita tahu alasannya apa, tapi kan alasannya sudah enggak bermakna, alasan yang disampaikan di persidangan enggak bermakna karena apa, pada posisi titik di awal tidak disampaikan," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan Rabu (14/9/2022).

Mantan kuasa hukum Angel Lelga ini melanjutkan, jika proses pencabutan kuasa dijalankan secara baik dan sesuai prosedur maka ia tak akan mengajukan gugatan.

Deolipa Yumara, mantan pengacara Barada E.
Deolipa Yumara, mantan pengacara Barada E. (Warta Kota/Miftahul Munir)

Ia juga ingin mengejar kebenaran hukum supaya kedepannya tidak ada pemgacara yang bernasib sama denganya.

"Kalau hukumnya enggak benar, ya saya kejar terus sampai hukumnya benar, jadi saya enggak mati di posisi oh dipecat, sudah, enggak," ujarnya.

"Hukumnya bagaimana dulu, kalau enggak benar prosesnya ya saya kejar, saya gugat," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved