Polisi Tembak Polisi
Deolipa Yumara Anggap Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E Cacat Hukum
Menurut Deolipa Yumara, pencabutan kuasa itu tanpa dilandasi alasan hukum, sehinga tidak bisa diterima oleh pihaknya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negari Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Rabu (14/9/2022) siang.
Deolipa dan tim pengacara merah putih sudah tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.40 WIB.
Dengan ciri khasnya rambut ikal diikat kebelakang itu, ia sempat brefing dengan timnya untuk hadapi sidang hari ini.
Pria yang kenakan kemeja batik ini menjelaskan, agenda sidang kedua hari ini adalah pemeriksaan berkas gugatan.
Sebab, pada sidang pertama pada (7/9/2022) lalu salah satu tergugat belum dikirimi surat panggilan sidang oleh PN Jakarta Selatan karena pindah alamat.
Baca juga: Deolipa Yumara Berharap Sidang Kedua Tidak Dihadiri Tergugat Hingga Bisa Jadi Pengacara Bharada E
"Kami menggugat Bareskrim dan Bharada E karena melakukan pencabutan kuasa secara serta merta tanpa permisi dan tanpa alasan hukum yang jelas," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, pencabutan kuasa itu tanpa dilandasi alasan hukum, sehinga tidak bisa diterima oleh pihaknya.
Ia menilai pencabutan kuasa itu cacat secara formal karena di dalam Undang-undang mengatur harus ada alasan yang bisa diterima oleh pihaknya.
"Sidang pertama, kami undang Eliezer dia tidak datang, kami undang pengacara baru ternyata kantornya pindah, kami sudah dapatkan alamat barunya dan kami cantumkan di bekas," tuturnya.
Deolipa berharap para tergugat hadir di sidang kedua ini supaya ia mendapatkan alasan pasti pencabutan kuasa.
Jika tidak datang di sidang kedua ini, maka pihaknya menunggu sidang berikutnya dan apabila tak datang lagi maka membuka peluang Deolipa menjadi kuasa hukum Bharada E lagi.
"Itu bagus kalau tanpa kehadiran mereka kan berarti tanpa perlawanan, sehingga bisa diputus kami bisa menjadi kuasa hukum si Eliezer lagi," tegasnya.
Baca juga: Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Diduga Psikopat
Sebelumnya, lima hari dampingi tersangka pembunuh Brigadir Yosua, Bharada E, Deolipa dan Burhanuddin belum pernah mendapat upah dari Bareskrim Polri.
Burhanuddin mengatakan, tidak ada pembicaraan pemberian gaji kepada tim kuasa hukum Bharada E selama mendampingin perkara.
Sebab, saat itu pihaknya hanya fokus bekerja saja untuk membuat terang menderang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Deolipa-Yumara-ditemui-di-PN-Jakarta-Selatan-Rabu-1492022.jpg)