Minggu, 3 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Anggap Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E Cacat Hukum

Menurut Deolipa Yumara, pencabutan kuasa itu tanpa dilandasi alasan hukum, sehinga tidak bisa diterima oleh pihaknya.

Tayang:
Warta Kota/Miftahul Munir
Deolipa Yumara anggap pencabutan kuasa hukum Bharada E cacat hukum. Foto saat ditemui di PN Jakarta Selatan Rabu (14/9/2022). 

"Cuma perlakuan ini yang kita tidak suka, bukan masalah uangnya enggak ada sama sekali, kita udah begadang 5 hari kok tiba-tiba diperlakukan minta mundur," kata Burhanuddin di PN Jakarta Selatan Rabu (7/8/2022).

Menurutnya, dengan tim kuasa hukum Bharada E buka suara di media soal kematian Brigadir Yosua, maka sudah membantu menaikan citra positif Polri.

Bahkan, tim kuasa Bharada E membuat suasana menjadi tenang paska membeberkan pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal ini terbukti, beberapa saat setalah ia dan Deolipa berbicara ke media, Kamarudin Simanjuntak tak bersuara keras lagi.

"Lawyer korban pak Simanjuntak juga kan gak koar-koar lagi, waktu kita di dalam gitu tenang semua, masyarakat juga jadi positif, posisi kami ini arahnya sudah benar," tegasnya.

Anehnya, ucapan tim kuasa hukum Bharada E saat itu malah mendapat intervensi dari Bareskrim Polri agar dicabut kuasanya.

Publik pun sudah bisa melihat, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah bekerja sesuai prosedur dan ada yang ditutup-tutupi.

"Tapi ini kerja tidak bisa diintervensi, ini masyarakat sudah lihat penyidikan berjalan the track," terangnya.

Baca juga: Deolipa Akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait Dugaan Kekerasan Seksual kasus Brigadir J

Burhanuddin pun mengaku, apa yang disampaikan ke publik pada daat itu merupakan hasil keterangan Bharada E yang perlu diuji.

Sehingga, ia menyampaikan bukan hasil dari perkara yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Itu enggak apa-apa diungkap ke publik karena keterangan Bharada E ini masih harus diuji dengan keterangan saksi yang lain, kecuali kita ngomong ini hasil penyidikan, ini enggak bisa kesimpulan," ucap Burhanuddin. 

Burhanuddin yakin gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Dalam perkara perdata ini, ada tiga orang yang digugat Burhanuddin dan Deolipa yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bharada E, dan Ronny Talapessy.

"Karena pencabutannya ini cacat secara hukum, atau tidak sesuai dengan proses hukumnya," jelasnya di PN Jakarta Selatan.

Ia pun meminta penjelasan kepada pihak tergugat alasan diminta untuk mundur mendampingi tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat.

Bahkan, diawal-awal isu pemecatan dirinya sebagak tim kuasa hukum, ia dan Deolipa tak mau mundur mendampingi kliennya.

Tiba-tiba secara sepihak, Bareskrim Polri telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai tim kuasa hukum yang baru.

"Makanya Bareskrim Polri pakai cara kedua minta Bharada E yang mencabut," tuturnya.(m26)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved