Polisi Tembak Polisi
Deolipa Yumara Anggap Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E Cacat Hukum
Menurut Deolipa Yumara, pencabutan kuasa itu tanpa dilandasi alasan hukum, sehinga tidak bisa diterima oleh pihaknya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negari Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Rabu (14/9/2022) siang.
Deolipa dan tim pengacara merah putih sudah tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.40 WIB.
Dengan ciri khasnya rambut ikal diikat kebelakang itu, ia sempat brefing dengan timnya untuk hadapi sidang hari ini.
Pria yang kenakan kemeja batik ini menjelaskan, agenda sidang kedua hari ini adalah pemeriksaan berkas gugatan.
Sebab, pada sidang pertama pada (7/9/2022) lalu salah satu tergugat belum dikirimi surat panggilan sidang oleh PN Jakarta Selatan karena pindah alamat.
Baca juga: Deolipa Yumara Berharap Sidang Kedua Tidak Dihadiri Tergugat Hingga Bisa Jadi Pengacara Bharada E
"Kami menggugat Bareskrim dan Bharada E karena melakukan pencabutan kuasa secara serta merta tanpa permisi dan tanpa alasan hukum yang jelas," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, pencabutan kuasa itu tanpa dilandasi alasan hukum, sehinga tidak bisa diterima oleh pihaknya.
Ia menilai pencabutan kuasa itu cacat secara formal karena di dalam Undang-undang mengatur harus ada alasan yang bisa diterima oleh pihaknya.
"Sidang pertama, kami undang Eliezer dia tidak datang, kami undang pengacara baru ternyata kantornya pindah, kami sudah dapatkan alamat barunya dan kami cantumkan di bekas," tuturnya.
Deolipa berharap para tergugat hadir di sidang kedua ini supaya ia mendapatkan alasan pasti pencabutan kuasa.
Jika tidak datang di sidang kedua ini, maka pihaknya menunggu sidang berikutnya dan apabila tak datang lagi maka membuka peluang Deolipa menjadi kuasa hukum Bharada E lagi.
"Itu bagus kalau tanpa kehadiran mereka kan berarti tanpa perlawanan, sehingga bisa diputus kami bisa menjadi kuasa hukum si Eliezer lagi," tegasnya.
Baca juga: Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Diduga Psikopat
Sebelumnya, lima hari dampingi tersangka pembunuh Brigadir Yosua, Bharada E, Deolipa dan Burhanuddin belum pernah mendapat upah dari Bareskrim Polri.
Burhanuddin mengatakan, tidak ada pembicaraan pemberian gaji kepada tim kuasa hukum Bharada E selama mendampingin perkara.
Sebab, saat itu pihaknya hanya fokus bekerja saja untuk membuat terang menderang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Cuma perlakuan ini yang kita tidak suka, bukan masalah uangnya enggak ada sama sekali, kita udah begadang 5 hari kok tiba-tiba diperlakukan minta mundur," kata Burhanuddin di PN Jakarta Selatan Rabu (7/8/2022).
Menurutnya, dengan tim kuasa hukum Bharada E buka suara di media soal kematian Brigadir Yosua, maka sudah membantu menaikan citra positif Polri.
Bahkan, tim kuasa Bharada E membuat suasana menjadi tenang paska membeberkan pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal ini terbukti, beberapa saat setalah ia dan Deolipa berbicara ke media, Kamarudin Simanjuntak tak bersuara keras lagi.
"Lawyer korban pak Simanjuntak juga kan gak koar-koar lagi, waktu kita di dalam gitu tenang semua, masyarakat juga jadi positif, posisi kami ini arahnya sudah benar," tegasnya.
Anehnya, ucapan tim kuasa hukum Bharada E saat itu malah mendapat intervensi dari Bareskrim Polri agar dicabut kuasanya.
Publik pun sudah bisa melihat, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah bekerja sesuai prosedur dan ada yang ditutup-tutupi.
"Tapi ini kerja tidak bisa diintervensi, ini masyarakat sudah lihat penyidikan berjalan the track," terangnya.
Baca juga: Deolipa Akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait Dugaan Kekerasan Seksual kasus Brigadir J
Burhanuddin pun mengaku, apa yang disampaikan ke publik pada daat itu merupakan hasil keterangan Bharada E yang perlu diuji.
Sehingga, ia menyampaikan bukan hasil dari perkara yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Itu enggak apa-apa diungkap ke publik karena keterangan Bharada E ini masih harus diuji dengan keterangan saksi yang lain, kecuali kita ngomong ini hasil penyidikan, ini enggak bisa kesimpulan," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin yakin gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Dalam perkara perdata ini, ada tiga orang yang digugat Burhanuddin dan Deolipa yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bharada E, dan Ronny Talapessy.
"Karena pencabutannya ini cacat secara hukum, atau tidak sesuai dengan proses hukumnya," jelasnya di PN Jakarta Selatan.
Ia pun meminta penjelasan kepada pihak tergugat alasan diminta untuk mundur mendampingi tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan, diawal-awal isu pemecatan dirinya sebagak tim kuasa hukum, ia dan Deolipa tak mau mundur mendampingi kliennya.
Tiba-tiba secara sepihak, Bareskrim Polri telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai tim kuasa hukum yang baru.
"Makanya Bareskrim Polri pakai cara kedua minta Bharada E yang mencabut," tuturnya.(m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Deolipa-Yumara-ditemui-di-PN-Jakarta-Selatan-Rabu-1492022.jpg)