Polisi Tembak Polisi
Deolipa Yumara Berharap Sidang Kedua Tidak Dihadiri Tergugat Hingga Bisa Jadi Pengacara Bharada E
Deolipa berharap para tergugat ini tidak hadir dalam sidang kedua dan berikutnya supaya memuluskan jalannya untuk mendampingi Bharada E.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara hadir di sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Bareskrim Polri, bekas kliennya dan pengacara Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan pada Rabu (14/9/2022).
Ia berharap para tergugat ini tidak hadir dalam sidang kedua dan berikutnya supaya memuluskan jalannya untuk mendampingi Bharada E.
Sebab, tanpa perlawanan di sidang perdata maka Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan cepat memutus perkaranya.
"Kami bisa menjadi kuasa hukum si Eliezer lagi, karena tidak ada perlawanan kan artinya bisa diterima," tuturnya.
Namun ia berharap ada perwakilan dari Kabareskrim, Bharada E dan Ronny Talapessy agar ia mengetahui alasan diminta mundur mendampingi Bharada E.
Ia juga ingin ada adu argumen di dalam persidangan masalah pencabutan kuasa dari Bareskrim dan Bharada E.
"Nah sekarang kita lagi nunggu kehadiran mereka," kata Deolipa.
Sebelumnya, Pengadilan Negari Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Rabu (14/9/2022) siang.
Deolipa dan tim pengacara merah putih sudah tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.40 WIB.
Dengan ciri khasbya rambut ikal diikat kebelakang itu, ia sempat brefing dengan timnya untuk hadapi sidang hari ini.
Pria yang kenakan kemeja batik ini menjelaskan, agenda sidang kedua hari ini adalah pemeriksaan berkas gugatan.
Sebab, pada sidang pertama pada (7/9/2022) lalu salah satu tergugat belum dikirimi surat panggilan sidang oleh PN Jakarta Selatan karena pindah alamat.
"Kami menggugat Bareskrim dan Bharada E karena melakukan pencabutan kuasa secara serta merta tanpa permisi dan tanpa alasan hukum yang jelas," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan. (m26)