Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Berharap Hakim Adil dalam Melihat Kasus Polisi Tembak Polisi
Mantan Kadiv Propam Polri Irje Ferdy Sambo akan membacakan pledoi saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang lanjutan kasus polisi tembak polisi, Selasa (24/1/2023).
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa, yakni Ferdy Sambo, atas kasus yang menimbulan kematian pada almarhum Brigadir J.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo atas tuntutan pidana seumur hidup.
"Ferdy Sambo, Selasa 24 Jan 2023 (agenda) untuk pembelaan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Tak hanya untuk Ferdy Sambo, hari ini sidang juga digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dengan agenda yang sama yakni membacakan pledoi.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa tersebut dituntut 8 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya sidang ketiga terdakwa itu digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Baca juga: Saat Ada Gerakan Underground yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo
Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni delapan tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini dituntut pidana 12 tahun penjara.
Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi Bisa Untungkan Ferdy Sambo di Tingkat Banding
Sementara, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga turut dituntut dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dan diyakini bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang pun, menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim yang nantinya akan memutus perkara ini.
Ia berharap, dengan disampaikannya nota pembelaan ini majelis hakim bisa berimbang melihat dari dua sisi, baik dari sisi JPU maupun sisi terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.