Polisi Tembak Polisi
Saat Ada 'Gerakan Underground' yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo
Ada gerakan bawah tanah atau underground yang ingin mengatur vonis Ferdy Sambo, baik yang ingin Sambo dihukum dengan angka serta dengan kalimat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Informasi adanya "gerakan underground" atau "gerakan bawah tanah" yang mencoba mengatur vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, ternyata bukan hanya diterima Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saja.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga turut membenarkan adanya "gerakan underground" tersebut seperti yang dinyatakan Mahfud MD.
Menurut Sugeng, IPW mendapatkan informasi serupa dan ada dua pihak yang sedang berseteru dalam gerakan bawah tanah itu.
"Saya bilang itu benar. Kita pun mendapat informasi seperti itu ya. Ini dari dua belah pihak," ujar Sugeng saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
Menurut Sugeng, dua pihak ini ada yang meminta vonis dalam bentuk kalimat dan ada juga yang meminta vonis klausul angka.
"Angka dan kalimat. Kalau kalimat kan seumur hidup atau mati," kata Sugeng.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi Bisa Untungkan Ferdy Sambo di Tingkat Banding
Sementara angka katanya paling lama hukuman 20 tahun penjara.
Ia mengatakan, pihak yang meminta vonis Ferdy Sambo dalam bentuk angka adalah orang-orang yang ditengarai adalah kawan Sambo di kepolisian.
"Kalau yang dengan angka itu tentunya perjuangan dari (pihak) Sambo, karena dengan angka dia berharap nanti bisa dapat remisi segala macam dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal. Mungkin dapat remisi kemerdekaan, perlakuan baik ya itu," kata Sugeng.
Sebelumnya, Menteri Menkopolhukam Mahfud MD mencium "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya. Sebab, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta dibebaskan.
Baca juga: Tuntutan Penjara Seumur Hidup Bagi Ferdy Sambo Dinilai Tepat dan BerkualitasÂ
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Diketahui, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
gerakan bawah tanah
Vonis Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
pembunuhan Brigadir J
Brigadir J
Brigadir Yosua
Indonesia Police Watch (IPW)
Sugeng Teguh Santoso
gerakan underground
Mahfud MD
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|
Pengacara Ronny Talapessy Bantah Bharada E Telah Melanggar Perjanjian Sebagai Justice Collaborator |
![]() |
---|